JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan klarifikasi tegas terkait isu kerja sama akses lintas udara atau Blanket Overflight dengan Amerika Serikat yang viral di media sosial. Pemerintah menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan final dan kedaulatan udara nasional tetap menjadi prioritas utama.

Isu ini mencuat setelah beredarnya narasi yang mengklaim adanya izin melintas bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. Informasi tersebut bahkan sempat dikaitkan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, sehingga memicu kekhawatiran publik mengenai arah politik luar negeri dan kedaulatan negara.

Status Masih Draft Awal

Kementerian Pertahanan memastikan bahwa dokumen yang beredar di masyarakat bukanlah keputusan resmi, melainkan draft awal atau Letter of Intent (LoI) yang diusulkan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada 26 Februari 2026.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. "Dokumen tersebut bukanlah perjanjian final, belum memiliki kekuatan mengikat secara hukum, dan tidak dapat digunakan sebagai dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," ujar Rico dalam keterangannya, Senin (15/4).

Memahami Konsep Blanket Overflight

Secara teknis, blanket overflight clearance adalah izin bagi pesawat negara, termasuk armada militer, untuk melintas di wilayah udara suatu negara tanpa keharusan untuk mendarat. Namun, berdasarkan Konvensi Chicago 1944, setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udaranya. Hal ini berarti setiap pesawat asing wajib mendapatkan izin spesifik sebelum memasuki wilayah udara nasional.

Secara historis, kedaulatan ini bersifat mutlak. Negara-negara seperti Spanyol dan Arab Saudi tercatat pernah menolak akses udara bagi pesawat militer Amerika Serikat dalam situasi tertentu, membuktikan bahwa kontrol sepenuhnya berada di tangan negara berdaulat.

Fokus Kerja Sama MDCP