PORTALBANTEN — Perjalanan politik Tia Rahmania di Pemilu 2024 dipenuhi drama pelik. Berstatus sebagai caleg peraih suara terbanyak dari Dapil Banten I, Tia justru harus menghadapi tuduhan serius yang berujung pada pemecatan dirinya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun perjuangannya tak berhenti di situ. Tia membawa kasus ini ke jalur hukum dan akhirnya berhasil merebut kembali hak politiknya lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula usai hasil Pileg 2024 menunjukkan Tia Rahmania unggul dengan raihan 37.359 suara, mengalahkan Bonnie Triyana di posisi kedua dengan 36.516 suara. Namun, Bonnie mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai PDIP, menuduh Tia melakukan penggelembungan suara. Tanpa proses panjang terbuka di publik, Mahkamah Partai kemudian mengeluarkan surat keputusan yang memecat Tia dan menetapkan Bonnie sebagai caleg terpilih.

Akibatnya, Tia batal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. Padahal, SK KPU sebelumnya sudah menetapkannya sebagai peraih suara terbanyak.

Merasa dirugikan dan difitnah, Tia mengambil langkah hukum dengan menggugat Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu teregister dalam perkara nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.

Setelah proses persidangan berjalan, majelis hakim akhirnya memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia. Dalam amar putusan disebutkan bahwa Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara. Majelis juga menyatakan Tia tetap sah sebagai pemilik suara terbanyak di Dapil Banten I.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Putusan tersebut sekaligus membatalkan keputusan Mahkamah Partai PDIP yang memberhentikan Tia dan menunjuk Bonnie sebagai caleg pengganti. Tak hanya itu, Bonnie Triyana pun dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian kepada Tia senilai Rp4 miliar.

Tia Rahmania mengaku lega sekaligus bersyukur atas putusan itu. Ia menyebut keputusan pengadilan menjadi bukti bahwa perjuangan mencari keadilan bisa membuahkan hasil, meski harus melawan arus kekuasaan di internal partai.

“Alhamdulillah, ini kemenangan untuk kebenaran, nama baik saya dipulihkan, dan saya bisa menunjukkan bahwa politik seharusnya dijalankan dengan etika,” ucap Tia saat dimintai keterangan.

Kuasa hukum Tia menegaskan, putusan ini menjadi dasar kuat untuk meminta KPU memulihkan kembali status Tia sebagai caleg terpilih.

Perkara ini menjadi preseden penting dalam dunia politik tanah air, bahwa persoalan internal partai bisa diperkarakan di pengadilan umum jika dinilai melanggar hukum dan merugikan hak politik individu.*