PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah menjadwalkan dimulainya program insentif pajak bagi sektor kendaraan listrik pada Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung target elektrifikasi transportasi nasional dan mempermudah masyarakat dalam mengakses kendaraan ramah lingkungan.

Rencana pemberian insentif ini akan menyasar kuota sebanyak 200.000 unit kendaraan, yang mencakup sepeda motor listrik dan mobil listrik. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menekan harga jual kendaraan listrik di pasar domestik agar menjadi lebih kompetitif dan terjangkau oleh konsumen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa skema insentif akan berbeda antara sepeda motor dan mobil listrik. Untuk sepeda motor listrik, pemerintah telah menetapkan besaran subsidi langsung sebesar Rp 5 juta per unit yang akan diberikan kepada konsumen.

Sementara itu, untuk mobil listrik, skema yang akan diterapkan adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Skema ini akan berlaku khusus untuk kendaraan listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) dan tidak berlaku untuk kendaraan tipe hibrida (hybrid).

Besaran potongan pajak melalui PPN DTP untuk mobil listrik akan bervariasi, tergantung pada spesifikasi teknis kendaraan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya penyesuaian insentif berdasarkan tingkat kemajuan teknologi kendaraan tersebut.

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan mengenai diferensiasi insentif berdasarkan komposisi baterai kendaraan. "Nanti baterainya berdasarkan nikel dan non-nikel nanti akan beda skemanya, tapi yang itu nanti Menteri Perindustrian," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya lokal dalam penentuan besaran subsidi. "Kenapa saya pakai nikel lebih besar subsidinya karena supaya nikel kita kepakai," lanjut Purbaya, Menteri Keuangan.

Dikutip dari Detik Oto, implementasi insentif PPN DTP sebelumnya telah menunjukkan dampak signifikan terhadap harga jual di tingkat konsumen. Sebagai ilustrasi, mobil listrik senilai Rp 300 juta yang seharusnya membayar PPN 11 persen, hanya perlu membayar pajak sebesar 1 persen atau setara Rp 3 juta.

Berdasarkan data operasional sebelumnya, kebijakan serupa terbukti mampu memberikan potongan harga nyata pada unit kendaraan, misalnya pada mobil listrik Wuling Air ev yang harganya terpotong hingga kisaran Rp 20 jutaan. Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan teknis mengenai spesifikasi baterai dan syarat bagi produsen melalui Kementerian Perindustrian.