PORTAL7.CO.ID - Kepemilikan Wuling Darion varian Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) di tahun 2026 akan dibebani biaya pajak tahunan yang diperkirakan menyentuh angka sekitar Rp5 juta. Mobil jenis MPV dengan pintu geser ini menawarkan dua pilihan teknologi elektrifikasi kepada calon konsumen, yaitu murni listrik (EV) dan PHEV.

Wuling Motors menyediakan dua pilihan tipe untuk masing-masing teknologi mesin tersebut, yakni varian CE dan EX. Secara harga, model yang mengusung teknologi listrik murni cenderung lebih terjangkau jika dibandingkan dengan versi hybrid yang ditawarkan.

Dilansir dari Detik Oto, harga jual Wuling Darion EV ditetapkan mulai dari Rp399 juta hingga mencapai Rp459 juta. Sementara itu, bagi konsumen yang tertarik pada Wuling Darion PHEV, mereka harus mempersiapkan dana mulai dari Rp449 juta hingga Rp499 juta.

Perbedaan mendasar pada teknologi mesin antara kedua varian ini membawa dampak yang cukup signifikan terhadap besaran pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh pemiliknya. Pembayaran tanda nomor kendaraan (STNK) untuk model EV tercatat jauh lebih ringan akibat adanya kebijakan insentif yang diberikan oleh pemerintah.

Saat ini, pajak tahunan untuk mobil listrik masih menikmati pembebasan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan tersebut secara spesifik mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Akibat kebijakan tersebut, pemilik Wuling Darion EV hanya diwajibkan membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya adalah Rp143 ribu setiap tahunnya. Hal ini jelas menjadi keunggulan kompetitif tersendiri bagi para peminat kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Kondisi yang berbeda diberlakukan untuk varian PHEV, di mana kendaraan tersebut tetap dikenakan tarif pajak sesuai dengan ketentuan normal yang berlaku. Perhitungan pajaknya mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk menentukan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB).

Bagi calon pembeli yang mempertimbangkan opsi hybrid, rincian estimasi biaya pajak tahunan telah tersedia berdasarkan data NJKB terkini. Estimasi ini menjadi pertimbangan penting dalam total biaya kepemilikan kendaraan tersebut.

Varian terendah dari versi hybrid, yaitu PHEV CE, memiliki total estimasi pajak tahunan yang harus dibayarkan sebesar Rp5,33 juta. Sementara itu, untuk varian tertinggi, yakni Wuling Darion PHEV EX, pemiliknya perlu menyiapkan dana sekitar Rp5,897 juta untuk memenuhi kewajiban pajak tahunan mereka.