PORTAL7.CO.ID - Banyak pengendara bermotor di jalan raya sering kali mengalami kekeliruan dalam memahami konsekuensi hukum ketika berhadapan dengan petugas kepolisian terkait Surat Izin Mengemudi (SIM). Kesalahan persepsi ini sering terjadi antara sanksi karena lupa membawa SIM dan sanksi karena memang tidak memiliki dokumen tersebut.
Secara fundamental, setiap individu yang mengoperasikan kendaraan di wilayah hukum Indonesia diwajibkan memiliki SIM yang sah, sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi kompetensi mengemudi, pemahaman rambu lalu lintas, serta kondisi fisik dan psikis yang layak.
Perbedaan sanksi ini sangat signifikan dan didasarkan pada dasar hukum yang berbeda dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran kualifikasi dasar berkendara tentu akan dikenakan hukuman yang lebih berat daripada pelanggaran administratif.
Bagi pengendara yang terbukti sama sekali tidak memiliki SIM, baik karena belum pernah mengurus atau masa berlakunya sudah kedaluwarsa, ancaman hukumannya cukup berat. Hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap syarat minimum untuk mengemudi.
Menurut Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009, sanksi bagi pelanggar yang tidak memiliki SIM dapat berupa pidana kurungan paling lama empat bulan. Selain itu, denda maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar ini adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Sementara itu, situasi akan berubah total bagi pengemudi yang sebenarnya sudah memegang SIM yang valid namun gagal menunjukkannya saat pemeriksaan, misalnya karena tertinggal di rumah atau dompet hilang. Pelanggaran ini tergolong sebagai pelanggaran administratif semata.
Ketentuan Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa sanksi untuk kasus lupa membawa SIM jauh lebih ringan dibandingkan tidak memilikinya sama sekali. Pelanggar dalam kategori ini hanya diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Meskipun besaran denda untuk tidak membawa SIM lebih kecil, petugas kepolisian tetap wajib melakukan verifikasi data secara menyeluruh di lapangan. Prosedur ini dilakukan melalui sistem Korlantas Polri untuk memastikan status keabsahan SIM pengendara.
"Petugas kepolisian akan tetap melakukan prosedur verifikasi data melalui sistem Korlantas Polri di lapangan," sebagaimana dikutip dari Detik Oto. Langkah ini krusial untuk membedakan antara kelalaian membawa dan ketidakmampuan memiliki dokumen tersebut.