PORTAL7.CO.ID - Di tengah dinamika industri otomotif nasional, sebuah perbandingan mencolok muncul ke permukaan saat Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, memaparkan data terbaru di Jakarta Pusat. Pada Kamis, 16 April 2026, ia menyoroti bagaimana struktur perpajakan kendaraan di Indonesia masih menjadi beban berat bagi konsumen jika dibandingkan dengan negara tetangga.

Data yang dipaparkan menunjukkan jurang yang cukup lebar, di mana tarif pajak kendaraan berbahan bakar bensin di Tanah Air menyentuh angka 36 hingga 128 persen. Angka tersebut dinilai sangat kontras dengan kebijakan di Malaysia yang hanya menerapkan pajak kendaraan di kisaran 10 sampai 85 persen saja.

Kondisi ini terasa semakin timpang jika melihat data pendapatan per kapita atau GDP kedua negara yang dilansir dari Detik Oto. Saat ini, GDP Indonesia berada di angka US$ 4.900, sementara Malaysia sudah mencapai US$ 12.600 atau sekitar 2,5 kali lipat lebih tinggi dari kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia.

"Indonesia saat ini GDP-nya di kisaran US$ 5 ribu, Malaysia berapa, Thailand berapa, kita bisa bikin perbandingan," ujar Kukuh Kumara dalam pemaparannya tersebut.

Gaikindo memandang bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pajak sangat mendesak demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas melalui harga yang lebih bersahabat. Penurunan beban pajak diyakini menjadi kunci utama untuk memicu lonjakan volume penjualan industri dan memperkuat ekosistem ekonomi nasional secara keseluruhan.

"Saat ini, dengan GDP di bawah Malaysia, pajak di Malaysia lebih rendah. Jadi itu kajian-kajian yang perlu dilakukan, supaya kita tidak egois dan masyarakat merasakan manfaatnya. Kembali biar industri tumbuh, ekonomi juga tumbuh," kata Kukuh Kumara menekankan pentingnya evaluasi kebijakan.

Tingginya harga mobil di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh kompleksitas komponen pajak yang menyertainya. Struktur pajak di dalam negeri terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN), PPN, hingga PPnBM, ditambah lagi dengan biaya administrasi surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Kondisi ini sangat berbeda dengan sistem di Malaysia yang tidak mengenakan pungutan BBNKB kepada para pembeli kendaraan baru. Selain itu, negara jiran tersebut memiliki kebijakan pajak barang mewah atau luxury tax yang sangat rendah, yakni berada di bawah angka satu persen.

Perbedaan signifikan ini juga merambah ke sektor pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan secara rutin. Kukuh memberikan ilustrasi nyata mengenai perbedaan biaya operasional untuk tipe kendaraan yang sama namun dipasarkan di dua negara yang berbeda tersebut.