PORTAL7.CO.ID - Jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah Indonesia menyambut antusiasme tinggi pada Senin, 16 Februari 2026. Momen ini ditandai dengan masuknya saldo bantuan sosial ke rekening masing-masing penerima yang sangat dinantikan.

Para pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdaftar pada Bank BNI diimbau untuk segera melakukan pengecekan saldo mereka. Beredar informasi mengenai adanya nominal Rp600.000 yang diduga merupakan akumulasi dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kabar mengenai realisasi pencairan dana ini telah menyebar luas, dengan bukti penarikan dana mulai terlihat di beberapa wilayah. Bukti transaksi dilaporkan terjadi di area seperti Jakarta Selatan hingga wilayah Bandung Timur.

Di samping bantuan dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga turut menyalurkan program dukungan spesifik. Program tersebut adalah Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang diperuntukkan bagi periode Januari 2026.

Program PKD DKI Jakarta ini berada di bawah pengelolaan langsung Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan secara eksklusif ditujukan bagi warga yang berdomisili di ibu kota negara.

Penerima bantuan dari program PKD ini mencakup pemegang Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Prioritas utama diberikan kepada penerima bantuan lama yang telah berhasil melalui proses verifikasi data ulang.

Dinas Sosial DKI Jakarta mengumumkan bahwa sebanyak 209.949 penerima telah berhasil diverifikasi dan menerima bantuan. "Sebanyak 209.949 penerima telah berhasil mendapatkan bantuan setelah melalui pemadanan data secara berkala," ujar pihak Dinas Sosial DKI Jakarta.

Inisiatif dari Pemprov DKI Jakarta ini merupakan langkah konkret untuk memberikan dukungan nyata bagi warga ibu kota yang berada dalam kategori membutuhkan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.

Jenis bantuan yang disalurkan melalui program PKD DKI Jakarta meliputi kebutuhan pokok esensial bagi rumah tangga. "Setiap keluarga penerima akan mendapatkan 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng," dilansir dari laman Jawapos.