PORTAL7.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengaktifkan program bantuan sosial melalui skema ATENSI YAPI, yang diperuntukkan secara spesifik bagi anak-anak yang berstatus yatim, piatu, maupun yatim piatu. Program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan sosial bagi populasi rentan di bawah usia 18 tahun.
Penyaluran bantuan ini dilakukan menyusul periode libur Lebaran 2026, di mana pemerintah berupaya menjangkau semua kelompok penerima yang mungkin terlewat pada pencairan sebelumnya. Langkah ini menunjukkan upaya berkelanjutan pemerintah dalam menopang kebutuhan dasar anak-anak rentan di tengah fluktuasi kondisi ekonomi saat ini.
Dalam periode pencairan terbaru ini, terdapat laporan dari beberapa penerima mengenai peningkatan signifikan pada jumlah dana yang mereka terima. Jika sebelumnya bantuan dicairkan per tahap sebesar Rp600.000, kini beberapa anak dilaporkan menerima total hingga Rp1.200.000 dalam satu kali transfer.
Haji Faisal Angkat Bicara Soal Jodoh-jodohkan Fuji dan Reza Arap yang Terus Jadi Sorotan Publik
Peningkatan nominal yang diterima oleh sebagian penerima ini, seperti dilansir dari Tribunnews, disebabkan oleh adanya penggabungan dana dari dua periode pembayaran yang sebelumnya belum sempat dicairkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada tunggakan bantuan yang terlewatkan oleh penerima yang berhak.
Secara rinci, dana akumulasi Rp1.200.000 tersebut meliputi bantuan untuk kuartal akhir tahun 2025 (Oktober–Desember 2025) sebesar Rp600.000, digabung dengan alokasi untuk kuartal awal tahun 2026 (Januari–Maret 2026) yang juga berjumlah Rp600.000.
Namun, penting untuk dicatat bahwa nominal Rp1.200.000 tersebut tidak berlaku untuk semua penerima bantuan sosial ini. Jumlah ganda ini hanya diberikan kepada anak-anak yang memang belum menerima pencairan untuk dua tahap periode pembayaran tersebut.
Bagi penerima yang sudah menerima bantuan untuk salah satu periode, penyaluran dana yang dilakukan saat ini akan disesuaikan dengan periode pembayaran yang belum mereka terima. Ini memastikan setiap penerima mendapatkan haknya sesuai jadwal yang belum terbayarkan.
Proses pencairan dana bantuan ini dapat diakses melalui Kantor Pos atau melalui rekening bank yang telah ditunjuk oleh pihak pemerintah pusat. Mengingat penerima utama adalah anak-anak, proses pengambilan dana wajib didampingi oleh orang tua atau wali sah mereka.
"Verifikasi dokumen diperlukan untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang benar-benar berhak," demikian disebutkan dalam keterangan mengenai prosedur pencairan dana ATENSI YAPI.