PORTAL7.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait maraknya penawaran keberangkatan ibadah haji melalui jalur ilegal atau non-prosedural. Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya praktik penawaran haji tanpa antre yang menjanjikan keberangkatan cepat.
Pernyataan ini disampaikan dalam sesi konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Sabtu, 25 April 2026. Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaf, menjadi juru bicara utama dalam menyampaikan imbauan penting ini kepada publik.
Otoritas haji menekankan bahwa keabsahan pelaksanaan ibadah haji sangat bergantung pada kepemilikan visa haji resmi yang dikeluarkan secara spesifik oleh Pemerintah Arab Saudi. Penggunaan dokumen perjalanan lain, seperti visa turis atau ziarah, tidak akan diakui untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.
Dilansir dari Cahaya, otoritas menegaskan bahwa calon jemaah yang tertangkap menggunakan jalur tidak resmi akan menghadapi konsekuensi hukum yang sangat serius di Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengawasan ketat terhadap legalitas dokumen perjalanan setiap individu.
Maria Assegaf secara eksplisit meminta warga negara agar tidak tergiur oleh janji-janji dari pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jalan pintas menuju Mekkah tanpa mengikuti mekanisme pendaftaran yang sah. "Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, mau pun haji tanpa daftar resmi," kata Maria Assegaf, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.
Tindakan nekat memanfaatkan jalur tidak resmi ini dapat berujung pada sanksi berat dari otoritas Saudi. Sanksi tersebut mencakup potensi penahanan, denda finansial yang signifikan, hingga ancaman proses deportasi paksa dari wilayah kerajaan.
Lebih lanjut, Maria Assegaf menjelaskan bahwa warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan visa haji dapat dikenakan larangan masuk ke Arab Saudi untuk jangka waktu sepuluh tahun ke depan. "Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ujarnya Maria Assegaf, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.
Sebagai langkah antisipatif, Kemenhaj telah mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani isu ini. Satgas ini berkoordinasi erat dengan pihak Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencegahan di lapangan.
Upaya pencegahan sudah menunjukkan hasil, di mana petugas gabungan berhasil menggagalkan keberangkatan 13 WNI yang kedapatan membawa visa non-prosedural di dua lokasi utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu.