PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memulai langkah penting untuk memperkuat peran kelembagaan Majelis Rakyat Papua (MRP). Langkah ini diambil melalui proses penyusunan revisi peraturan yang selama ini mengatur mekanisme kerja MRP.

Inisiatif strategis ini diluncurkan secara langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk pada hari Kamis, 7 Mei 2026. Peluncuran ini menandai dimulainya tahapan formal untuk pembaruan kerangka hukum MRP.

Tujuan fundamental dari percepatan revisi regulasi ini adalah untuk memastikan adanya penyesuaian peran dan fungsi MRP. Penyesuaian ini sangat penting agar lembaga tersebut tetap relevan dan responsif terhadap perkembangan hukum serta dinamika politik yang terjadi di wilayah Papua.

Keputusan untuk merevisi aturan ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk mengoptimalkan kontribusi MRP dalam kerangka implementasi Otonomi Khusus (Otsus) yang sedang berjalan. Efektivitas lembaga perwakilan adat ini menjadi fokus utama pemerintah pusat.

Perubahan regulasi ini dianggap krusial untuk menjamin bahwa MRP mampu menjalankan mandat konstitusionalnya secara lebih efektif dan maksimal. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung tata kelola Papua yang lebih baik.

Dilansir dari JABARONLINE.COM, Wamendagri Ribka Haluk menyampaikan pentingnya langkah ini dalam sambutannya saat peluncuran proses penyusunan revisi tersebut.

"Langkah strategis ini diambil demi memperkuat fungsi kelembagaan MRP dalam kerangka implementasi Otonomi Khusus (Otsus) di Papua," ujar Wamendagri Ribka Haluk.

Penyelarasan fungsi MRP dengan konteks kekinian diharapkan akan meningkatkan kualitas pengawasan dan partisipasi masyarakat adat dalam pembangunan Papua ke depan. Proses revisi ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Percepatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengevaluasi dan menyempurnakan mekanisme Otsus agar memberikan dampak positif yang lebih terukur bagi masyarakat asli Papua.