PORTAL7.CO.ID - Kejelasan mengenai batas-batas bidang tanah merupakan instrumen fundamental dalam menjamin keamanan aset properti seseorang. Tindakan fisik berupa pemasangan patok batas permanen menawarkan berbagai manfaat strategis bagi pemilik tanah.
Langkah ini secara efektif dapat meminimalisir potensi perselisihan yang sering terjadi antar pemilik lahan yang berdekatan. Selain itu, batas yang jelas juga merupakan syarat vital untuk memproteksi hak kepemilikan yang sah secara hukum.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan pentingnya menjaga batas lahan dalam konteks hukum pertanahan saat ini. Hal ini dilansir dari Detikcom.
"Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum," ujar Shamy Ardian.
Penetapan batas dan posisi bidang tanah merupakan prasyarat mutlak dalam proses pengukuran untuk keperluan pendaftaran tanah. Ketentuan ini sejalan dengan regulasi yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan tersebut secara tegas mewajibkan setiap bidang tanah untuk dilengkapi dengan pemasangan tanda batas fisik yang jelas dan permanen. Pengabaian terhadap kewajiban ini dapat menimbulkan konsekuensi serius di kemudian hari.
Bank Digital Kian Canggih, BRI Intensifkan Literasi Nasabah Hadapi Lonjakan Serangan *Phishing*
Shamy Ardian mengingatkan bahwa mengabaikan penetapan batas lahan berpotensi memicu sengketa yang berkepanjangan. Dampak dari sengketa tersebut tidak hanya bersifat kerugian materiil, tetapi juga dapat merusak hubungan sosial di masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mengambil langkah konkret guna mengamankan aset mereka, yaitu dengan memasang patok batas yang bersifat permanen. Idealnya, proses pengukuran dan pemasangan ini dilakukan bersamaan dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Langkah perlindungan aset selanjutnya yang tak kalah penting adalah segera memproses penerbitan sertifikat tanah. Sertifikat ini menjadi bukti kepemilikan yang diakui secara resmi oleh negara.