PORTAL7.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mengajukan permohonan suntikan dana tambahan kepada pemerintah pusat. Usulan ini bertujuan utama untuk mengakselerasi pelaksanaan Program 3 Juta Rumah serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan kebutuhan finansial ekstra ini dalam sebuah forum resmi. Hal tersebut diungkapkan saat rapat koordinasi bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta pada Selasa (31/3/2026).
Informasi mengenai pengajuan anggaran tambahan ini didapatkan dilansir dari Detikcom melalui siaran langsung yang disiarkan oleh TVR Parlemen pada hari yang sama.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa usulan dana segar ini telah disampaikan kepada pihak Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah memastikan kelancaran program strategis nasional serta proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang berjalan.
"Kementerian ATR/BPN saat ini sedang mengusulkan anggaran tambahan kepada Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan untuk melaksanakan Program 3 Juta Rumah dan percepatan RDTR serta revisi RTRW," kata Nusron.
Fokus utama dari suntikan dana yang diajukan ini adalah penataan sertifikasi di area permukiman kumuh. Program ini merupakan salah satu prioritas langsung dari Presiden, khususnya di wilayah yang belum terlayani oleh skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) murni.
Dukungan finansial yang diproyeksikan untuk suksesnya Program 3 Juta Rumah ini diperkirakan mencapai Rp 600.072.000.000, atau setara dengan nominal sekitar Rp 600 miliar. Dana ini akan diprioritaskan bagi daerah-daerah yang memiliki capaian sertifikasi lahan masih tergolong rendah.
Menurut rincian yang disampaikan Menteri, wilayah prioritas penerima dukungan ini mencakup Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, kawasan tanah kumuh di Jakarta juga menjadi target percepatan legalitas aset melalui penerbitan sertifikat tanah.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengalokasikan kebutuhan dana sebesar Rp 3,82 triliun untuk merampungkan 1.200 RDTR di berbagai Kabupaten/Kota secara bertahap hingga tahun 2028 mendatang. Untuk target tahun 2026 saja, Kementerian membutuhkan tambahan sekitar Rp 998 miliar guna menyelesaikan 400 RDTR.