PORTAL7.CO.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pool taksi Green SM yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa malam, 28 April 2026. Tindakan ini diambil sebagai respons langsung atas insiden tabrakan maut yang melibatkan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan sebuah taksi listrik milik perusahaan tersebut.

Sidak tersebut secara spesifik menargetkan pemeriksaan menyeluruh terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) milik Green SM. Pemeriksaan ini merupakan langkah tindak lanjut pascakejadian tragis pada Senin malam, 27 April 2026, yang merenggut 15 korban jiwa akibat gangguan di perlintasan sebidang.

Fokus utama inspeksi adalah memastikan kelaikan operasional seluruh armada taksi listrik dan kepatuhan terhadap administrasi operasional yang ditetapkan. Lokasi pool di Bekasi dipilih karena diyakini menjadi titik asal muasal operasional kendaraan yang terlibat dalam gangguan di rel kereta api sebelum tabrakan beruntun terjadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan dalam setiap penyelenggaraan angkutan umum. Hal ini mencakup seluruh prosedur rutin yang diwajibkan dalam SMK PAU.

Aan Suhanan menjelaskan cakupan pemeriksaan yang dilakukan selama sidak berlangsung malam itu. "Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," ujar Aan dalam siaran persnya pada Selasa malam.

Pemeriksaan awal di pool Bekasi menghasilkan beberapa temuan yang menurut pihak Kemenhub perlu didalami lebih lanjut. Oleh karena itu, pemeriksaan komprehensif dijadwalkan berlanjut ke pool pusat perusahaan tersebut yang berada di kawasan Kemayoran.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa audit yang dilakukan ini memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan peraturan menteri mengenai pengawasan angkutan umum. Intervensi langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) diizinkan dalam situasi darurat seperti kecelakaan menonjol.

Yusuf Nugroho merujuk pada dasar hukum yang memayungi tindakan inspeksi mendadak ini. "Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan," ungkap Yusuf.

Pihak Kemenhub juga telah mengeluarkan peringatan tegas mengenai konsekuensi yang menanti jika ditemukan kelalaian sistemik dalam manajemen keselamatan perusahaan. "Sanksi administratif diberikan apabila ditemukan pelanggaran berupa surat peringatan, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggarannya," tegas Yusuf.