PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melaksanakan aksi bersih-bersih besar-besaran di 19 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah kota pada hari Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan ini melibatkan partisipasi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), dibantu oleh personel TNI, Polri, perangkat desa (perbekel), hingga anggota Karang Taruna.
Aksi kolektif ini dilakukan sebagai respons langsung terhadap visual tumpukan sampah organik dan campuran yang sempat viral karena mengganggu keindahan tata kota di sepanjang ruas jalan utama Tabanan. Pemilahan menjadi fokus utama dalam operasi pembersihan serentak tersebut.
Proses pemilahan sampah dilakukan petugas ke dalam tiga kategori utama yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, yaitu sampah organik, anorganik, dan residu. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber yang sedang digalakkan.
Sampah organik yang terkumpul dari pemilahan tersebut kemudian disalurkan untuk diolah lebih lanjut di rumah kompos setempat. Sementara itu, sampah anorganik diarahkan untuk dikelola melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Kategori residu, yang merupakan sisa sampah yang sulit terurai atau tidak dapat dipilah, tetap menjadi jenis limbah yang diangkut menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meminimalisir volume sampah yang berakhir di TPA.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat edukasi kebijakan pengelolaan sampah dari sumbernya kepada masyarakat luas. Dilansir dari Detikcom, ia menegaskan bahwa ini adalah bagian dari penguatan Surat Edaran yang telah diterbitkan.
"Sore ini kami lakukan aksi bersih-bersih sekaligus pemilahan sampah di 19 titik dengan melibatkan ASN, TNI, Polri, perbekel, hingga karang taruna. Ini bagian dari edukasi dan penguatan penerapan Surat Edaran," ujar Rai Dwipayana.
Rai Dwipayana menjelaskan bahwa penumpukan sampah yang terjadi sebelumnya adalah dampak dari penegasan pembatasan pengangkutan sampah yang tidak terpilah, yang diharapkan memicu efek jera dan pembelajaran bagi warga.
"Intinya masih tidak dipilah, kami tidak angkut. Ini memang untuk efek jera sekaligus pembelajaran," tegas Rai Dwipayana.