JABARONLINE.COM - Otonomi daerah (Otda) merupakan pilar penting dalam arsitektur tata kelola Indonesia yang bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Namun, dinamika kebijakan nasional seringkali menciptakan ketegangan baru, terutama ketika mandat pembangunan bersifat sentralistik.

Implementasi program prioritas nasional kerap menuntut penyesuaian anggaran yang signifikan dari pemerintah daerah. Hal ini berpotensi mengurangi fleksibilitas daerah dalam merumuskan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan spesifik lokal.

Prinsip Otda awalnya dirancang untuk mendorong inovasi dan kemandirian fiskal di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tantangan muncul ketika target makroekonomi nasional menuntut keseragaman implementasi di seluruh wilayah tanpa mempertimbangkan disparitas geografis dan kapasitas SDM.