PORTAL7.CO.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, baru-baru ini menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penekanan ini disampaikan dalam rangka menyukseskan program pengelolaan dan pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir Pantai Utara (Pantura) Jawa.
Momen penegasan ini dilaksanakan dalam sebuah forum koordinasi mengenai infrastruktur perlindungan pesisir. Forum penting tersebut diselenggarakan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berlokasi di Jakarta.
Penyelarasan regulasi serta perencanaan yang matang dinilai sebagai aspek yang sangat krusial. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) yang menyasar wilayah pesisir Pantura Jawa.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memegang peran utama dalam mengawal kesiapan peraturan di daerah. Selain itu, Kemendagri juga bertugas memfasilitasi pemerintah daerah yang wilayahnya menjadi bagian dari jalur proyek strategis nasional tersebut.
"Peran strategis Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini mengawal dan memfasilitasi seluruh pemerintah daerah khususnya yang dilintasi oleh program strategis nasional ini," ujar Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Ribka Haluk menjelaskan bahwa tujuan utama dari upaya penyelarasan ini adalah memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan berjalan secara selaras. Keselarasan ini harus terjadi antara kebijakan yang ditetapkan di tingkat pusat maupun kebijakan yang berlaku di tingkat daerah.
Keberhasilan pembangunan infrastruktur pesisir ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif dari semua tingkatan pemerintahan. Hal ini mencakup jajaran pemerintah provinsi, kabupaten, kota, hingga unit terkecil di tingkat desa.
Kesesuaian antara dokumen perencanaan daerah dengan kebijakan nasional menjadi fokus utama yang sangat diperhatikan oleh pemerintah pusat. Ini merupakan indikator penting dalam memastikan implementasi program berjalan sesuai arah yang ditetapkan.
Penyelarasan ini secara spesifik mencakup instrumen penting seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat daerah. Selain itu, sinkronisasi juga harus diterapkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di setiap wilayah yang terdampak proyek.