PORTAL7.CO.ID - Penetapan resmi Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah untuk tahun 2026 masih menunggu keputusan final dari pemerintah melalui Sidang Isbat yang telah dijadwalkan. Kementerian Agama memegang peranan kunci dalam menyelenggarakan sidang tersebut untuk menentukan jatuhnya 1 Syawal tahun itu.
Muhammadiyah telah lebih dulu menyampaikan perkiraan waktu pelaksanaan Idul Fitri 2026 berdasarkan perhitungan mereka. Informasi ini didapatkan dilansir dari Bansos, merujuk pada Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1447 H yang dirilis oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Berdasarkan perhitungan internal Muhammadiyah, Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan akan jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026. Perkiraan ini muncul dari penetapan jadwal yang lebih awal oleh organisasi tersebut.
Penetapan awal oleh Muhammadiyah tercantum dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025. Maklumat ini memuat hasil perhitungan hisab untuk bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 Hijriah.
Sementara itu, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri memproyeksikan Idul Fitri akan jatuh pada tanggal 21 Maret 2026. Penetapan resmi ini tetap akan bergantung pada hasil observasi hilal dalam sidang isbat mendatang.
Kementerian Agama telah menetapkan jadwal pelaksanaan Sidang Isbat untuk menentukan awal bulan Syawal 1447 H. Sidang penentuan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2026.
Keputusan akhir dalam sidang tersebut akan mempertimbangkan dua elemen penting, yaitu hasil perhitungan astronomi dan laporan langsung dari kegiatan rukyatul hilal di berbagai lokasi di Indonesia.
Peneliti Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, memperkirakan Idul Fitri 1447 H kemungkinan besar akan jatuh pada 21 Maret 2026. Perkiraan ini didasarkan pada analisis posisi hilal saat matahari terbenam pada 19 Maret 2026 di wilayah Asia Tenggara.
Thomas Djamaluddin menjelaskan bahwa secara astronomi, posisi hilal saat magrib 19 Maret 2026 di kawasan Asia Tenggara belum memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh MABIMS, karena "posisi hilal pada saat itu belum memenuhi kriteria baru MABIMS," ujar Thomas Djamaluddin.