PORTAL7.CO.ID - Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, memberikan tanggapan resmi mengenai tudingan fitnah yang dilayangkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid. Perseteruan ini dipicu oleh unggahan video di kanal YouTube milik Amien Rais pada Sabtu, 2 Mei 2026, yang menyinggung isu kedekatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Peristiwa ini berakar dari kritik yang disampaikan Amien Rais melalui platform digital pribadinya, yang kemudian dianggap oleh pihak pemerintah sebagai serangan personal dan penyebaran hoaks. Amien Rais menyampaikan responsnya tersebut saat ditemui awak media di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu malam (2/5/2026) setelah agenda Musyawarah Nasional (Munas) Partai Ummat.

Amien Rais menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi negara Indonesia. Ia menegaskan bahwa pembatasan atau upaya pemberangusan hak tersebut akan melemahkan sistem demokrasi yang ada.

"Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus," ujar Amien Rais, Ketua Majelis Syura Partai Ummat.

Menurut pandangan Amien Rais, perbedaan pendapat antara warga negara dengan penguasa adalah hal yang wajar dan lumrah terjadi dalam iklim demokrasi. Ia berpendapat bahwa selama perbedaan tersebut menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak, setiap warga negara berhak menyuarakan pandangan mereka.

"Nah, kemudian, yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu, point of perbedaannya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa," lanjut Amien Rais, Ketua Majelis Syura Partai Ummat.

Lebih jauh, Amien Rais menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum apabila polemik ini berlanjut hingga ke ranah pengadilan. Ia secara spesifik menuntut pembuktian medis yang transparan di persidangan untuk memvalidasi tuduhan yang ia lontarkan dalam video tersebut.

"Saya diberitahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi," tegas Amien Rais, Ketua Majelis Syura Partai Ummat.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai konten video berdurasi delapan menit tersebut sebagai serangan personal yang tidak memiliki dasar kuat. Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi penyebaran konten yang dinilai merendahkan martabat kepala negara.