Fiqih muamalah memegang peranan vital dalam mengatur seluruh interaksi ekonomi antarmanusia sesuai koridor hukum Islam. Salah satu pilar utamanya adalah penegasan mengenai larangan riba yang menjadi pembeda fundamental dengan sistem ekonomi konvensional. Larangan ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan upaya menjaga keseimbangan tatanan sosial yang berkeadilan.

Secara etimologis, istilah riba memiliki makna dasar sebagai tambahan atau az-ziyadah dalam sebuah transaksi. Namun, dalam terminologi syariat, riba merujuk pada tambahan yang disyaratkan dalam pertukaran tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Para ulama bersepakat bahwa praktik ini merupakan hal yang diharamkan secara mutlak berdasarkan dalil-dalil yang bersifat qath'i.

Persoalan riba dipandang sebagai masalah teologis sekaligus sosiologis yang dapat merusak sendi-sendi keadilan dalam masyarakat. Sistem ekonomi syariah berupaya melakukan dekonstruksi terhadap praktik bunga yang dianggap memberatkan salah satu pihak. Fokus utama dari rekonstruksi ini adalah menciptakan solusi ekonomi yang berbasis pada prinsip keadilan distributif.