PORTAL7.CO.ID - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan penjemputan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumedang dengan inisial AM pada Kamis malam, 9 April 2026.

Aktivitas penjemputan yang dilakukan pada malam hari ini langsung memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi penindakan hukum tersebut.

Penjemputan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pejabat tersebut selama menjabat.

Fokus utama dugaan korupsi tersebut meliputi pengelolaan masalah retribusi parkir serta alokasi anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) pada periode tahun 2024 hingga 2025.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, mantan pejabat tersebut masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Sumedang hingga larut malam.

Proses pemeriksaan internal tersebut dilaporkan berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 WIB, menunjukkan kedalaman materi yang sedang diselidiki oleh pihak kejaksaan.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menjemput mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumedang berinisial AM pada Kamis (9/4/2026) malam," dilansir dari bogorplus.id.

Lebih lanjut, sumber berita menyebutkan bahwa penjemputan tersebut memiliki kaitan langsung dengan isu-isu keuangan negara yang perlu dipertanggungjawabkan.

"Penjemputan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir dan anggaran penerangan jalan umum (PJU) tahun 2024–2025," dilansir dari bogorplus.id.