PORTAL7.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk aktif mengendalikan harga komoditas di pasaran agar tetap berada dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat terhadap perkembangan data inflasi nasional periode April 2026.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, pada hari Selasa, 5 Mei 2026. Instruksi ini muncul menyusul rilis Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat angka inflasi tahunan nasional berada pada kisaran 2,42 persen.
Meskipun angka inflasi tersebut masih berada dalam rentang target pemerintah, yaitu antara 1,5 hingga 3,5 persen, Kemendagri menekankan perlunya kewaspadaan tinggi. Stabilitas inflasi yang terpantau ini dinilai memberikan dampak positif baik bagi sisi produsen maupun konsumen di tingkat nasional.
Rekomendasi Reformasi Polri Tuntas: Usulan Kementerian Keamanan Dikesampingkan Presiden Prabowo
Dilansir dari Detikcom, Tomsi Tohir menegaskan bahwa kondisi inflasi yang terkendali bukanlah alasan untuk mengendurkan pengawasan terhadap pergerakan harga barang kebutuhan pokok di pasar. Pengawasan ketat harus terus dilakukan oleh semua instansi terkait.
Beliau menyampaikan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan harga tetap sesuai regulasi, bahkan untuk kenaikan yang sangat kecil. "Tetap kita berupaya sedikit saja di atas harga HET akan kita perjuangkan [untuk dikendalikan], ya. Ini merupakan prinsip dasar kita yang harus kita pegang teguh," ujar Tomsi dalam keterangannya pada Selasa (5/5/2026).
Penegasan ini disampaikan saat berlangsungnya Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diselenggarakan secara hybrid dari Kantor Pusat Kemendagri. Fokus utama rapat adalah mengoordinasikan langkah nyata di lapangan.
Tomsi Tohir secara spesifik meminta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di setiap wilayah untuk lebih proaktif dalam memantau kondisi harga aktual di pasar. "Sekali lagi saya minta untuk seluruh teman-teman kepala daerah dan jajarannya khususnya TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) jangan hanya mengikuti rapat, tetapi betul-betul turun," jelas Tomsi.
Evaluasi pada minggu kelima April 2026 menunjukkan adanya beberapa komoditas yang cukup signifikan memengaruhi Indeks Perkembangan Harga. Komoditas yang disorot tersebut meliputi minyak goreng, bawang merah, gula pasir, cabai merah, serta beras.
Sebagai contoh, kenaikan harga minyak goreng dilaporkan terjadi di 240 kabupaten/kota, menunjukkan peningkatan dari 224 daerah pada pekan sebelumnya. Hal ini menunjukkan perlunya intervensi segera dari pemerintah daerah setempat.