Kabupaten Tangerang | Kronologis kejadian :  

Pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 bertempat di Stadion mini Kecamatan Panongan, berlangsung pertandingan semi final sepak bola antara Kecamatan Pasar Kemis melawan Kecamatan Curug dan Kecamatan Rajeg melawan Kecamatan Mauk. Pertandingan pertama di mulai sekitar pukul 09.00 antara Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Curug yang dimenangkan oleh Kecamatan Pasar Kemis, Pertandingan kedua dimulai sekitar pukul 10.00 antara Kecamatan Rajeg melawan Kecamatan Mauk yang dimenangkan oleh Kecamatan Rajeg, dengan skor 3-0 untuk kemenangan Kecamatan Rajeg. Hingga dari hasil pertandingan yang masuk ke babak Final adalah Kecamatan Pasar Kemis melawan Kecamatan Rajeg. Tetapi pada saat pertandingan Final akan dimulai terjadilah protes dari pihak Kecamatan Mauk yang tidak menerima kekalahan dari Kecamatan Rajeg dengan alasan bahwa ada atlet sepak bola Kecamatan Rajeg dari luar Kecamatan yang akhirnya Kecamatan Rajeg disikualifikasi secara sepihak oleh Panitia tanpa memberikan informasi kepada Ketua Kontingen Kecamatan Rajeg.  


Mendengar hal itu Ketua Kontingen Kecamatan Rajeg langsung menghadap ke Panitia Bersama official untuk meminta penjelasan dan klarifikasi. Dan akhirnya setelah melakukan negosiasi dengan Panitia, ditemukanlah Manipulasi Data Atlet Sepak Bola Kecamatan Mauk. Atlet sepak bola dari kecamatan Mauk itu kelahiran Tahun 2009 Kelas XI.F2.2 yang mana hal itu melanggar aturan perlombaan. Salah satu aturan menyebutkan bahwa “Maksimal Kelahiran Tahun 2009 Kelas X SMA.” Hal itu diperkuat oleh Surat Dispensasi yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Kabupaten Tangerang Nomor surat : 421.3/518/SMAN 2-Kab.Tng/2025, Tanggal 11 Juni 2025.


Dengan Hal tersebut diatas tentunya sangat merugikan sekali bagi Atlet sepak bola Kecamatan Rajeg yang seharusnya bertanding difinal melawan Kecamatan Pasar Kemis.  


Perlombaan pun dihentikan untuk dilakukan mediasai, antara Pihak Dispora, Panitia, Ketua Kontingen Tiap Kecamatan atau yang mewakili dan disaksikan oleh Pihak Kepolisian dari Polsek Panongan. Dalam proses mediasai tidak mendapatkan hasil. Hingga Kontingen dari Kecamatan Rajeg keluar dari ruangan, dikarenakan merasa sangat dirugikan.  

Iklan Setalah Paragraf ke 5


Dalm hal ini Panitia Lomba Pekan Olahraga Pelajar (POR) Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2025, DISPORA Kabupaten Tangerang dan BAPOPSI Kabupaten Tangerang telah lalai dalam skrining Data Peserta Atlet Lomba. 


Nean Irawan Ketua Media Center Rajeg angkat bicara, "Panitia POR tingkat Kabupaten Tangerang seharusnya transfaran adil dan jujur, jangan coba coba bermain mata, kejuaraan ini tingkat Kabupaten bukan tarkam, ini tidak sesuai dengan slogan kabupaten Tangerang yang semakin gemilang, malah ini kebalikan nya", ujar Nean Irawan

Lanjut nya, "Saya akan investigasi terhadap panitia POR, seandainya terjadi kecurangan dalam seleksi, saya akan laporkan ke Bupati Tangerang sekaligus ke kepolisian". pungkas nean

(MCR Team)