PORTAL7.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi menginstruksikan penguatan kedisiplinan bagi seluruh jajaran pejabat di lingkungan Balai Kota. Kebijakan ini mencakup pemberian sanksi tegas berupa larangan mengikuti rapat bagi aparatur yang datang terlambat pada pertemuan kedinasan.

Langkah pendisiplinan tersebut mulai diterapkan secara konsisten guna menjamin efektivitas kerja di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Informasi mengenai kebijakan baru ini dilansir dari Detikcom saat Pramono menghadiri acara BUMD Leaders Forum 2026 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat (17/4/2026).

"Secara sederhana, saya akan memantau keterlambatan satu hingga dua kali, namun setelah itu akan ada peringatan agar yang bersangkutan tidak perlu lagi mengikuti rapat," ujar Pramono Anung.

Penerapan aturan ini bertujuan untuk membentuk identitas profesionalitas dan budaya kerja baru di kalangan birokrasi Jakarta. Pramono menekankan bahwa transformasi perilaku aparatur sipil negara sangat bergantung pada keteladanan yang diberikan langsung oleh pimpinan.

Sebagai bentuk komitmen, Gubernur menjelaskan bahwa dirinya selalu berupaya hadir di lokasi pertemuan sebelum jadwal yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan untuk memicu perubahan kebiasaan para bawahannya agar lebih menghargai waktu dalam menjalankan tugas negara.

"Saya kurang yakin jika dahulu Balai Kota bisa tepat waktu, namun saat ini tidak ada rapat yang terlambat lebih dari lima menit karena gubernur selalu hadir lebih awal," jelas Pramono Anung.

Selain masalah ketepatan waktu rapat, instruksi mengenai penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu juga terus diperketat. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan teratur.

"Hingga saat ini saya tidak pernah melanggar aturan tersebut karena tujuannya bukan untuk pencitraan di mata publik, melainkan demi membangun budaya kerja yang solid," kata Pramono Anung.

Di sisi lain, evaluasi terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) turut menjadi perhatian utama dalam agenda peningkatan pelayanan publik. Gubernur mengidentifikasi adanya hambatan koordinasi yang selama ini sering mengganggu jalannya program pemerintah.