PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali mengimplementasikan program bantuan sosial (bansos) tahap kedua untuk periode Mei 2026. Penyaluran ini mencakup dua program utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sebagai upaya berkelanjutan meringankan beban masyarakat.
Program PKH dirancang sebagai skema bantuan bersyarat yang ditujukan khusus bagi keluarga yang tergolong miskin dan rentan secara ekonomi. Tujuan utamanya adalah mengurangi risiko sosial yang dihadapi masyarakat melalui alokasi dana yang disalurkan secara periodik.
Sementara itu, fokus dari program BPNT adalah meringankan beban pengeluaran rumah tangga terkait kebutuhan pangan pokok. Bantuan ini diharapkan dapat menjamin pemenuhan kebutuhan dasar harian bagi keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia.
Penentuan siapa yang berhak menerima PKH didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Prioritas utama bantuan ini adalah masyarakat yang berada di lapisan ekonomi terbawah, mulai dari kategori miskin ekstrem hingga kelompok yang mendekati kelas menengah.
Terdapat kriteria spesifik bagi komponen keluarga yang berhak menerima bantuan PKH, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, dan kelompok lanjut usia di atas 60 tahun. Selain memenuhi kriteria demografis tersebut, penerima wajib terdaftar resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam basis data pemerintah.
Masyarakat penerima diimbau untuk dapat melakukan pengecekan status kepesertaan bansos secara mandiri demi memastikan kelancaran pencairan. Salah satu metode termudah yang disediakan pemerintah adalah melalui aplikasi resmi yang dapat diakses melalui ponsel pintar masing-masing.
Langkah awal untuk pengecekan mandiri adalah mengunduh aplikasi "Cek Bansos" dan melanjutkan dengan proses pembuatan akun baru. Proses ini mengharuskan pengguna mengisi data diri lengkap sesuai identitas resmi, termasuk pengunggahan swafoto bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Proses pendaftaran memerlukan pengisian nomor NIK, alamat, email, serta unggahan swafoto bersama KTP," demikian bunyi panduan prosedur yang harus diikuti oleh calon penerima manfaat. Jika proses verifikasi berhasil, pengguna dapat melihat rincian jenis bantuan yang diterima melalui menu profil di aplikasi tersebut.
Selain jalur digital, masyarakat juga dapat memverifikasi status bantuan mereka melalui cara konvensional di kantor desa atau kelurahan terdekat. Proses ini hanya memerlukan dokumen identitas seperti KTP atau Kartu Keluarga agar petugas dapat membantu verifikasi status pencairan dana.