BENGKULU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menetapkan Kepala Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna, berinisial DM (40), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyelewengan yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Bengkulu Selatan, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp330 juta. Modus operandi yang dilakukan tersangka diduga meliputi sejumlah kegiatan fiktif serta pengerjaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, salah satunya adalah pembangunan kandang komunal.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bengkulu Selatan, Taufan Wahyudi, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap DM demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka DM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Manna, terhitung sejak 12 Maret sampai dengan 31 Maret 2026," ujar Taufan kepada awak media, Kamis (12/3/2026).
Taufan menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan hingga tahap penahanan, tersangka DM dinilai cukup kooperatif dalam mengikuti prosedur hukum. Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DM belum sepenuhnya mengakui seluruh perbuatan yang disangkakan terkait kerugian keuangan negara tersebut.
Saat ini, penyidik Kejari Bengkulu Selatan masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para kepala desa lainnya di wilayah Bengkulu Selatan agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran desa.