PORTAL7.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan signifikan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Kebijakan ini menetapkan pemotongan komisi aplikator yang sebelumnya mencapai 20 persen, kini dipangkas drastis menjadi maksimal 8 persen.
Keputusan bersejarah ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo pada perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 1 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan pengemudi mengenai beban potongan perusahaan yang dinilai terlalu tinggi.
Secara yuridis, kebijakan pemangkasan komisi ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Selain pembatasan komisi, regulasi tersebut juga menjamin fasilitas jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja melalui BPJS Kesehatan bagi para mitra pengemudi.
Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap persentase potongan 20 persen yang berlaku sebelumnya. Beliau menginstruksikan agar pembagian pendapatan diubah, dengan 92 persen menjadi hak pengemudi dan hanya 8 persen untuk pihak aplikator.
Dalam pidatonya di Monas, Presiden Prabowo menekankan bahwa pengemudi ojol telah bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan setiap hari. Ia menolak negosiasi komisi di atas 10 persen, menegaskan bahwa besaran potongan harus berada di bawah angka tersebut.
"Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%," tegas Presiden Prabowo, menunjukkan komitmennya untuk memastikan pembagian hasil kerja yang lebih adil bagi para pekerja di lapangan. Pemerintah juga memberikan peringatan keras agar semua perusahaan aplikasi mematuhi batas komisi baru ini.
Menanggapi kebijakan tersebut, para mitra pengemudi menyambutnya dengan berbagai reaksi, mulai dari rasa syukur hingga kekhawatiran akan potensi penyesuaian biaya lain oleh perusahaan. Isa, seorang mitra pengemudi Grab, mengungkapkan keraguannya mengenai implementasi di lapangan.
"Saya jujur saja percaya dan tidak percaya. Takutnya ini (komisi) diturunkan, tapi ada sisi lain yang dia naikkan. Misalkan pelanggan tetap bayar Rp 28 ribu, kita tetap dapat segitu segitu saja karena fee layanan atau biaya aplikasinya yang dinaikkan," kata Isa saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2026).
Isa menyoroti kurangnya transparansi mengenai rincian biaya layanan yang ditetapkan oleh aplikator, yang sering berubah tanpa penjelasan yang jelas. Ia khawatir celah ini akan dimanfaatkan perusahaan untuk mempertahankan pendapatan mereka meskipun komisi telah dipangkas.