PORTAL7.CO.ID - Pemerintah mengambil langkah strategis dalam menata ulang kerangka hukum sektor perumahan nasional melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Upaya ini dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh ketentuan Tapera ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan yang lebih komprehensif.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) saat ini sedang mematangkan draf regulasi tersebut dengan menerapkan pendekatan Omnibus Law. Tujuan utama dari konsolidasi ini adalah untuk menciptakan penyederhanaan regulasi yang selama ini dianggap tumpang tindih dalam sektor hunian di Indonesia.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengonfirmasi bahwa proses penataan ulang UU Tapera telah berjalan seiring dengan penyusunan payung hukum perumahan yang lebih luas. Integrasi ini diharapkan dapat mempercepat reformasi di sektor tersebut.

Heru menjelaskan bahwa pembahasan mengenai revisi UU Tapera telah dilakukan sebanyak 52 kali dan dipimpin langsung oleh Kementerian PKP. Ia menyatakan, "Redesign, penataan kembali Undang-Undang Tapera ke depan ya, digabung dalam konsepsi Omnibus Law Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman," ujar Heru di Tangerang, Senin (30/3/2026).

Naskah akademik yang mendasari revisi UU Tapera tersebut kini dilaporkan sudah memasuki fase finalisasi. Pemerintah berencana mengusulkan Omnibus Law Perumahan ini bersama Kementerian Hukum untuk mendapatkan prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Integrasi ini akan menentukan mekanisme bisnis inti dari lembaga Tapera di masa mendatang. Salah satu aspek penting yang diakomodir adalah tindak lanjut terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kepesertaan.

Kepesertaan tabungan perumahan yang sebelumnya bersifat wajib akan diubah menjadi skema sukarela melalui revisi ini. Meskipun MK memberikan batas waktu hingga September 2025, pemerintah bertekad menyelesaikan proses legislasi ini jauh lebih cepat dari jadwal tersebut.

Heru menyampaikan optimisme terkait percepatan penyelesaian regulasi baru ini. "Mudah-mudahan setahun ini selesai. Kita targetkan begitu. Kita upayakan begitu walaupun mandatnya 2 tahun," tutur Heru saat memberikan keterangan di kantor BP Tapera, Jakarta Selatan.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa RUU Perumahan ini dirancang untuk menjadi solusi menyeluruh bagi berbagai tantangan yang dihadapi sektor properti. Tantangan tersebut mencakup isu pembiayaan hingga masalah ketersediaan lahan di seluruh Indonesia.