PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan signifikan untuk mengendalikan belanja negara melalui pemotongan anggaran perjalanan dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi fiskal yang lebih luas untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Kebijakan pemangkasan ini menyasar dua komponen utama perjalanan dinas, yaitu perjalanan domestik dan perjalanan ke luar negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan rincian spesifik mengenai besaran potongan yang diterapkan.

Dilansir dari Money, Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa alokasi dana untuk perjalanan dinas di dalam negeri akan dipotong sebesar 50 persen. Sementara itu, untuk perjalanan dinas ke luar negeri, pemotongan yang diberlakukan jauh lebih besar, mencapai 70 persen.

Airlangga Hartarto juga menekankan bahwa langkah ini diambil bukan karena kondisi ekonomi nasional yang melemah, melainkan sebagai antisipasi terhadap dinamika geopolitik global yang terus berubah. Ia menegaskan independensi kebijakan ini dari kerentanan ekonomi domestik.

"Perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dengan fundamental yang kokoh. Stabilitas fiskal tetap terjaga," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring pada Selasa (31/3/2026).

Selain pemangkasan anggaran perjalanan, pemerintah juga mendorong transformasi pola kerja di birokrasi melalui penerapan kebijakan bekerja dari rumah (WFH). Kebijakan ini dijadwalkan berlaku setiap hari Jumat untuk instansi pemerintah pusat dan daerah.

Penghematan biaya juga diperluas ke sektor operasional lainnya, di mana penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas normal, kecuali untuk tugas operasional yang sifatnya mendesak. ASN didorong untuk mulai mengadopsi transportasi publik secara lebih masif.

Pemerintah memastikan bahwa sektor pelayanan publik yang vital, seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, tidak akan terpengaruh oleh kebijakan WFH ini dan akan beroperasi seperti biasa. Sektor strategis lainnya seperti energi, pangan, dan keuangan juga dikecualikan dari pembatasan ini.

Aturan efisiensi mobilitas dan WFH ini akan mulai diberlakukan secara efektif per tanggal 1 April 2026, dan pemerintah berencana melakukan evaluasi menyeluruh setelah dua bulan implementasi. Efisiensi dari pembatasan mobilitas ini diproyeksikan menghemat anggaran negara hingga Rp 6,2 triliun dari penurunan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).