PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah mengesahkan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (WFH) sebagai bagian dari strategi penghematan energi nasional. Langkah ini diambil untuk merespons dinamika tekanan ekonomi global yang terus meningkat, sekaligus mendorong efisiensi operasional.
Kebijakan ini diklaim sebagai transformasi budaya kerja demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih efisien dan produktif berbasis ekosistem digital. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dilansir dari Money.
Secara spesifik, aturan WFH ini akan mulai diberlakukan serentak pada tanggal 1 April 2026. Para ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, diwajibkan melaksanakan WFH satu hari penuh setiap pekan, yaitu pada hari Jumat.
Landasan hukum implementasi kebijakan ini tercantum dalam surat edaran bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan ini menetapkan standar manajemen kerja birokrasi yang baru.
Selain sektor publik, pemerintah juga menyarankan sektor swasta untuk mengadopsi skema WFH serupa. Namun, pengaturan teknis pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan melalui koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Fokus utama dari kebijakan ini adalah membatasi mobilitas harian pegawai dan masyarakat secara umum, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas. Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen, kecuali untuk unit operasional khusus dan kendaraan yang bersertifikasi ramah lingkungan seperti listrik.
Sebagai tindak lanjut dari pembatasan kendaraan dinas, pemerintah mendorong masyarakat untuk lebih masif memanfaatkan sarana transportasi publik. Upaya ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menekan tingkat kemacetan serta mengurangi emisi karbon di wilayah perkotaan besar.
Langkah penghematan juga menyasar sektor perjalanan dinas, di mana pemerintah menetapkan pemotongan signifikan. Perjalanan dinas yang dilakukan di dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan ke luar negeri ditekan lebih drastis hingga mencapai 70 persen.
Pemerintah memproyeksikan dampak finansial yang signifikan dari implementasi kebijakan ini terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Target penghematan dari kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) saja diprediksi mencapai angka fantastis sebesar Rp62 triliun.