PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia kini bersiap melangkah maju dalam upaya penyelamatan aset negara dengan melaksanakan eksekusi pengosongan lahan yang selama ini ditempati oleh Hotel Sultan. Tindakan ini merupakan buntut dari dikabulkannya permohonan eksekusi lahan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK).

Keputusan ini menjadi tindak lanjut konkret atas upaya yang digalang oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada hari Senin, 4 Mei 2026. Proses hukum telah memberikan dasar kuat bagi pemerintah untuk mengambil alih kembali properti vital tersebut.

Dasar hukum pelaksanaan eksekusi ini diperkuat dengan terbitnya penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah S.H. Penetapan ini dikeluarkan pada hari Kamis, 30 April 2026, memberikan legitimasi penuh bagi pemerintah.

Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa seluruh persyaratan hukum yang ditetapkan telah terpenuhi secara komprehensif. Hal ini memastikan bahwa penetapan eksekusi tersebut sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," jelas Kharis Sucipto selaku Kuasa Hukum.

Kharis Sucipto juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan gentar atau terpengaruh oleh upaya-upaya hukum lanjutan yang mungkin dilakukan untuk memperlambat proses pengembalian aset negara ini. Ia menekankan sifat perintah pengadilan yang harus segera dilaksanakan.

"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," tegas Kharis.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan bahwa proses pengosongan akan dijalankan dengan mengedepankan profesionalisme dan nilai kemanusiaan. Fokus utama adalah mitigasi dampak sosial terhadap pihak-pihak yang bergantung pada operasional hotel tersebut.

"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15. Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi," ujar Rakhmadi Afif Kusumo.