PORTAL7.CO.ID - Aparat keamanan gabungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil melaksanakan operasi penertiban di wilayah Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku. Operasi ini difokuskan pada pemberantasan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah berlangsung di kawasan tersebut.
Dalam rangkaian penertiban tersebut, pihak berwenang berhasil mengamankan sebanyak 16 orang warga negara asing (WNA) yang diketahui berasal dari Republik Rakyat Tiongkok. Pengamanan ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.
Dilansir dari JABARONLINE.COM, proses pengamanan belasan WNA tersebut secara spesifik dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2026. Penindakan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Gunung Botak telah lama menjadi perhatian serius karena dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Penertiban ini bertujuan untuk memulihkan kondisi kawasan hutan yang terdegradasi akibat praktik PETI tersebut.
Operasi pembersihan kawasan ini direncanakan berlangsung dalam periode waktu yang cukup signifikan, yaitu hampir dua pekan penuh. Jadwal operasi penertiban tersebut ditetapkan dimulai sejak tanggal 27 April dan dijadwalkan berakhir pada 14 Mei 2026 mendatang.
Kerja sama antara Satgas PKH dengan personel dari Kodam XV/Pattimura menjadi kunci utama dalam keberhasilan pelaksanaan operasi penertiban di lokasi yang sulit dijangkau ini. Sinergi antarlembaga ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan di masa mendatang.
"Tindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan personel Kodam XV/Pattimura," demikian disampaikan dalam keterangan awal operasi tersebut.
Selanjutnya, disebutkan bahwa "Pengamanan belasan WNA tersebut dilakukan pada hari Senin, 4 Mei 2026, sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan," menggarisbawahi dasar hukum tindakan yang diambil.
"Operasi pembersihan ini dijadwalkan berlangsung selama hampir dua pekan, yaitu mulai dari 27 April hingga 14 Mei 2026," jelas pihak terkait mengenai durasi penindakan yang dilakukan di Gunung Botak.