PORTAL7.CO.ID - Baru-baru ini, muncul kekhawatiran di kalangan pemilik kendaraan listrik terkait perubahan aturan pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBNKB). Isu ini beredar setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Permendagri No. 11/2026 yang berlaku efektif sejak 1 April 2026, disebut-sebut menghilangkan pencantuman kendaraan listrik dari daftar pengecualian pajak di Pasal 3. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, Permendagri No. 7/2025, yang secara eksplisit mencantumkan kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk listrik, sebagai yang bebas pajak.
Kekhawatiran ini muncul karena frasa spesifik mengenai "kendaraan listrik" tidak lagi termuat dalam daftar pengecualian Pasal 3 Permendagri yang baru. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa insentif pajak tahunan dan bea balik nama untuk kendaraan listrik telah dicabut.
Harga Pajak Tahunan Toyota Kijang Innova Zenix 2026 di Jakarta Melonjak, Tembus Rp 7 Jutaan
Namun, pemahaman tersebut ternyata tidak sepenuhnya akurat berdasarkan kajian mendalam terhadap aturan yang lebih tinggi. Pasal 19 dalam Permendagri No. 11/2026 kini mengamanatkan bahwa pemberian insentif pajak tahunan dan bea balik nama atas kendaraan listrik harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klausul baru ini mengarahkan penafsiran bahwa insentif pajak tidak otomatis hilang, melainkan tunduk pada regulasi yang memiliki hierarki lebih tinggi. Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Lebih lanjut, instruksi mengenai insentif ini juga diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, yang terakhir diubah melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Pasal 17 Perpres No. 79/2023 secara tegas menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif bagi kendaraan listrik.
"Pemberian insentif tersebut berupa pembebasan atau pengurangan pajak tahunan PKB dan bea balik nama BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah daerah," demikian bunyi ketentuan Pasal 19 Perpres No. 79/2023.
Dalam hierarki peraturan, UU HKPD secara spesifik menyatakan bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pengenaan PKB dan BBNKB. Meskipun UU HKPD tidak merinci jenisnya, Permendagri No. 7/2025 sebelumnya mengklasifikasikan kendaraan listrik sebagai bagian dari energi terbarukan.
Oleh karena itu, isu pencabutan insentif pajak ini timbul akibat adanya miskonsepsi dalam menafsirkan perubahan nomenklatur di Permendagri baru. Secara hukum, insentif tidak dapat dihapus hanya karena tidak tertulis di Permendagri jika aturan yang lebih tinggi masih mengaturnya.