PORTAL7.CO.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan pandangan tegas mengenai pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. Pernyataan tersebut secara spesifik ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto serta Seskab, Teddy Indra Wijaya.

Pada hari Senin, 4 Mei 2026, Pigai menyatakan bahwa ucapan Amien Rais tersebut perlu dipertimbangkan karena diduga kuat mengandung unsur pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, tindakan verbal tersebut telah melampaui batas-batas kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi.

Dilansir dari Detikcom, Pigai menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak bisa langsung dikategorikan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi biasa. Hal ini dikarenakan adanya unsur serangan verbal yang secara sengaja menyerang aspek mental non-fisik dari pihak yang menjadi targetnya.

"Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia," kata Pigai, Menteri HAM.

Lebih lanjut, Pigai menyoroti bahwa kritik tersebut masuk dalam kategori perlakuan tidak manusiawi atau inhuman treatment yang disampaikan melalui kata-kata. Ia juga mengidentifikasi adanya unsur perendahan martabat atau inhuman degrading yang ditujukan kepada Presiden Prabowo dan Letkol Teddy.

"Inhuman degrading merendahkan martabat Pak Prabowo dan Letkol Teddy. Verbal torture kekerasan verbal," ujarnya Pigai, Menteri HAM.

Pigai menjelaskan lebih lanjut mengenai istilah verbal humiliation yang ia maksud dalam konteks polemik ini. Istilah tersebut merujuk pada praktik perundungan verbal yang menggunakan diksi atau pilihan kata tertentu untuk mengintimidasi serta melukai kondisi psikologis seseorang.

"Verbal humiliation atau perundungan/pelecehan verbal yang menggunakan kata-kata untuk merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menyakiti seseorang secara emosional dan psikologis," ujarnya Pigai, Menteri HAM.

Pigai kemudian menyampaikan peringatan penting agar setiap warga negara, termasuk tokoh publik, selalu menghormati batasan dalam berbicara di ruang publik. Penegasan ini diberikan agar prinsip kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan untuk merusak kehormatan individu lain.