PORTAL7.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj Umrah) mengambil sikap tegas dengan mengancam akan mencabut izin operasional dua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang berasal dari Probolinggo dan Bekasi. Langkah ini diambil menyusul adanya insiden kecelakaan bus yang menimpa jemaah mereka di Arab Saudi pada hari Sabtu, 2 Mei 2026.
Insiden ini terjadi karena kedua KBIHU tersebut terbukti memobilisasi jemaah untuk melakukan agenda city tour tambahan tanpa memperoleh izin resmi dari pimpinan kloter maupun petugas haji di lokasi. Kegiatan perjalanan tanpa koordinasi inilah yang menjadi sorotan utama kementerian.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjutak, mengonfirmasi adanya teguran administratif ini saat berada di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, pada hari yang sama. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara mandiri oleh masing-masing KBIHU tanpa melibatkan otoritas resmi.
"Kami sudah memperingatkan KBIHU-nya, ya. Jadi itu dua rombongan dari Probolinggo, satu lagi dari Bekasi. Jadi dua KBIHU-nya itu memobilisasi City Tour tanpa izin dari pimpinan kloter di sana, tanpa izin juga dari petugas haji yang ada di sana," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjutak, di Asrama Haji Donohudan, Boyolali.
Dahnil Anzar Simanjutak menegaskan bahwa kementerian tidak akan menoleransi pengulangan pelanggaran serupa di masa mendatang. Jika terbukti kembali melakukan aktivitas tanpa koordinasi, izin operasional KBIHU tersebut akan langsung dicabut.
"Nah, dua KBIHU ini sudah kami peringatkan. Sekali lagi melakukan hal-hal seperti itu tanpa koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah, kami akan cabut izinnya," tegas Dahnil.
Selain masalah koordinasi perjalanan, kementerian juga menyoroti adanya praktik pembebanan biaya yang dianggap tidak rasional kepada para jemaah. KBIHU diimbau untuk memprioritaskan kondisi fisik jemaah daripada memaksakan jadwal kegiatan tambahan.
"Jadi saya sudah memperingatkan semua KBIHU jangan melakukan kegiatan-kegiatan yang membuat waktu jamaah, banyak tersita dan lelah. Apalagi kemudian diikutsertakan dengan pungutan-pungutan yang tidak rasional. Kami akan pastikan, tanpa bertanya lagi kami akan pastikan mencabut semua izin KBIHU yang tidak mengikuti aturan dari Kementerian Haji dan Umrah," kata Dahnil.
Dilansir dari Detikcom, pemerintah juga tengah memperketat pengawasan terhadap praktik pemberangkatan haji ilegal dari Indonesia. Peningkatan patroli lintas sektoral bersama Imigrasi dan Kepolisian kini dilakukan di berbagai bandara untuk mencegah keberangkatan jemaah tanpa visa haji resmi.