PORTAL7.CO.ID - Kakorlantas Polri telah menetapkan kebijakan baru yang tegas mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi seluruh pengendara di Indonesia pada tahun 2026 ini. Aturan ini secara spesifik menyasar bagi mereka yang melewati tenggat waktu perpanjangan yang telah ditentukan.
Inti dari kebijakan tersebut adalah, jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, meskipun baru sehari, maka pemiliknya tidak bisa lagi memperpanjang dokumen tersebut secara rutin. Pemegang SIM yang terlambat wajib mengikuti seluruh tahapan penerbitan SIM baru dari awal proses.
Hal ini berarti pemohon harus kembali menjalani rangkaian ujian, baik itu ujian teori maupun ujian praktik, seolah-olah mereka mengajukan permohonan untuk pertama kalinya. Prosedur yang lebih panjang ini tentu memerlukan waktu dan persiapan ekstra dari pengendara yang bersangkutan.
Selain kerumitan prosedur, pemohon juga dihadapkan pada perbedaan signifikan pada sisi komponen biaya yang harus dikeluarkan. Biaya untuk membuat SIM baru jauh lebih tinggi apabila dibandingkan dengan tarif yang berlaku untuk proses perpanjangan biasa.
Penegasan ini disampaikan langsung melalui kanal informasi resmi Korlantas Polri untuk mendorong kesadaran masyarakat. "SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari. Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat. Yuk, lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari pembuatan SIM baru," demikian dikutip dari laman Instagram Digital Korlantas.
Kebijakan ini menekankan pentingnya kedisiplinan waktu dalam memantau dan mengurus administrasi dokumen berkendara sebelum jatuh tempo. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengemudi telah memenuhi standar kompetensi terbaru.
Dilansir dari Detik Oto, rincian biaya penerbitan SIM baru pada tahun 2026 masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Total biaya yang harus disiapkan mencakup penerbitan, tes kesehatan, psikologi, dan premi asuransi.
Sebagai gambaran, biaya total yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan SIM A baru di tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp 305.000. Angka ini kontras dengan tarif perpanjangan SIM A yang maksimal hanya dipatok pada Rp 265.000, menunjukkan penghematan yang signifikan jika diperpanjang tepat waktu.
Komponen biaya tambahan pembuatan SIM baru meliputi pemeriksaan kesehatan fisik di Satpas dengan tarif Rp 35.000, yang mencakup pengecekan fungsi penglihatan hingga anggota gerak tubuh. Sementara itu, tes psikologi dipatok seharga Rp 100.000 jika dilakukan langsung di tempat, atau sedikit lebih murah yakni Rp 77.500 jika dilakukan secara daring.