PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah strategis pada Selasa (5/5/2026) untuk mengakselerasi adopsi transportasi ramah lingkungan di ibu kota. Langkah konkret ini berupa pemberian insentif fiskal yang signifikan bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.
Insentif utama yang diberikan adalah pembebasan total dari kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini dirancang untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan konvensional ke moda transportasi rendah emisi.
Keputusan Pemprov DKI Jakarta ini merupakan tindak lanjut dan penyesuaian terhadap arahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Regulasi ini bersandar pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai insentif khusus di daerah.
Dilansir dari Detik Finance, kerangka regulasi ini juga memiliki tujuan jangka panjang untuk memperkuat ekosistem transportasi yang mengedepankan kualitas udara dan keberlanjutan lingkungan di wilayah Jakarta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan di tingkat daerah telah sepenuhnya selaras dengan instruksi yang datang dari pusat. Hal ini menunjukkan adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan kementerian terkait.
"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," ungkap Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Lusiana Herawati menambahkan bahwa pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat menjadi katalisator utama dalam meningkatkan minat masyarakat untuk segera melakukan transisi menuju moda transportasi yang mengandalkan energi terbarukan.
Selain keringanan di sektor pajak, otoritas transportasi di Jakarta juga mempertahankan hak istimewa bagi para pengguna mobil listrik dalam aktivitas mobilitas sehari-hari di jalan raya. Keistimewaan tersebut berupa pengecualian dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan ganjil genap ini adalah bagian integral dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan komitmen Jakarta dalam mengurangi polusi udara dan memperkuat sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.