PORTAL7.CO.ID - Kepolisian secara tegas mengingatkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti legitimasi kompetensi. Kewajiban ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 2.

Banyak pengendara masih keliru menyamakan sanksi jika mereka lupa membawa dokumen tersebut dengan sanksi bagi mereka yang tidak pernah mengurus atau tidak memiliki SIM sama sekali. Padahal, perbedaan hukum dan besaran denda di antara keduanya sangat substansial.

Perbedaan mendasar mengenai ancaman hukuman ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Landasan hukum ini memastikan penerapan asas proporsionalitas dalam penegakan peraturan di jalan raya.

Bagi pengendara yang sebenarnya sudah memegang SIM namun lalai membawanya saat bertugas, mereka akan dikenakan Pasal 288 undang-undang tersebut. Sanksi yang mengancam mereka adalah denda maksimal sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Sementara itu, sanksi yang jauh lebih berat menanti mereka yang kedapatan mengemudi tanpa dilengkapi dokumen SIM sama sekali. Pasal 281 dari undang-undang yang sama mengatur ancaman pidana berupa denda maksimal mencapai Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

"Pengendara yang sebenarnya memiliki SIM namun tertinggal atau lupa membawa dikenakan Pasal 288 dengan denda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan," ungkap sumber berita yang mengulas aturan ini.

Sanksi yang lebih ringan saat lupa membawa SIM mengindikasikan bahwa pelanggaran tersebut lebih bersifat administratif, asalkan data pengemudi terverifikasi. Namun, petugas tetap melakukan pemeriksaan mendalam melalui sistem Korlantas Polri.

"Sanksi jauh lebih berat dijatuhkan kepada warga yang nekat mengemudi tanpa pernah memiliki SIM. Merujuk pada Pasal 281 dalam undang-undang yang sama, pelanggar kategori ini terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal mencapai Rp 1 juta," terang tinjauan hukum terkait.

Faktor utama yang membedakan kedua jenis sanksi ini berkaitan erat dengan penilaian risiko keselamatan di jalan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan apakah kemampuan mengemudi individu tersebut sudah teruji secara resmi oleh negara.