JAKARTA – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat ke publik. Narasi yang berkembang menyebutkan bahwa ratusan bupati dan wali kota di Indonesia berpotensi mengambil langkah pengurangan pegawai demi menyesuaikan anggaran daerah dengan regulasi terbaru.
Namun, sejumlah pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa langkah tersebut berisiko menimbulkan persoalan hukum serius. Kebijakan PHK sepihak dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta regulasi tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU HKPD: Instrumen Fiskal, Bukan Mandat PHK
Dalam UU HKPD, pemerintah daerah memang diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Meski demikian, aturan ini memberikan masa transisi yang cukup panjang hingga tahun 2027.
Tujuan utama dari batasan 30 persen tersebut adalah untuk menyeimbangkan struktur anggaran daerah agar lebih produktif, bukan instruksi untuk melakukan pengurangan pegawai secara langsung. Sebagai instrumen fiskal, UU HKPD tidak mengandung klausul yang memerintahkan PHK massal terhadap PPPK.
Tekanan Fiskal dan Potensi Jalan Pintas Kepala Daerah
Kekhawatiran muncul karena fakta di lapangan menunjukkan banyak daerah yang saat ini memiliki beban belanja pegawai di atas 30 persen, bahkan menyentuh angka 40 persen dari APBD. Kondisi ini memberikan tekanan fiskal yang nyata bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah dan ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat.
Guna memenuhi target rasionalisasi anggaran pada 2027, terdapat indikasi bahwa sejumlah kepala daerah mempertimbangkan pengurangan tenaga PPPK, terutama kelompok paruh waktu, sebagai jalan pintas. Jika tidak ada skema transisi yang matang, kebijakan cepat ini dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi pemerintah daerah.
Risiko Pelanggaran Hukum dan Tata Kelola