BISNIS MARKET – Memasuki tahun 2026, pemerintah melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali memperkuat dukungan modal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kebijakan KUR tahun ini membawa dua perubahan fundamental: penghapusan batas frekuensi pengajuan dan penerapan bunga flat.
Aturan Baru: Bisa Pinjam Berkali-kali dengan Bunga Tetap