PORTAL7.CO.ID - Kawasan wisata di Kabupaten Sukabumi tengah bersiap memasuki babak baru dalam penataan fasilitas publik demi kenyamanan wisatawan. Pemerintah daerah setempat telah menetapkan batas waktu pengurusan izin bagi seluruh pengelola parkir di area wisata hingga 30 Juni 2026 mendatang.
Kebijakan tegas ini diambil untuk memastikan setiap penarikan retribusi memiliki landasan hukum yang kuat dan transparan. Dikutip dari Detikcom, para pengelola yang belum mengantongi izin resmi setelah tenggat waktu tersebut dilarang keras untuk memungut biaya parkir kepada para pengunjung.
Langkah penertiban ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026. Regulasi tersebut mengatur tentang kewajiban kepemilikan izin bagi penyelenggara fasilitas parkir yang berada di luar badan jalan di seluruh kawasan pariwisata.
"Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menata ekosistem pariwisata agar menjadi lebih berkualitas serta memberikan ketertiban bagi semua pihak," ujar Ali Iskandar, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi.
Proses perizinan kini telah diintegrasikan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan menggunakan kode KBLI 52215. Aturan ini berlaku menyeluruh bagi pengelola dari berbagai kalangan, mulai dari individu, badan usaha, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan atau off-street, seperti di pelataran maupun taman kawasan wisata, hanya diperbolehkan jika sudah memenuhi persyaratan izin," kata Ali Iskandar.
Selain aspek legalitas, pemerintah daerah mewajibkan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai demi standar pelayanan minimum. Hal ini mencakup penyediaan marka jalan, rambu-rambu yang jelas, sistem pencahayaan yang baik, hingga adanya jaminan keamanan bagi kendaraan pengunjung.
"Setiap penyelenggara parkir juga memiliki tanggung jawab besar untuk menunaikan kewajiban pajak mereka kepada Pemerintah Daerah," tambah Ali Iskandar.
Aspek transparansi diperkuat dengan kewajiban penggunaan karcis yang telah melalui proses perforasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak parkir yang dipungut benar-benar masuk ke kas daerah sebagai pendapatan yang sah.