PORTAL7.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah mengimplementasikan regulasi baru mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui penerbitan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mulai berlaku sejak April 2026, menggantikan landasan hukum sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 8 Tahun 2024.

Perubahan signifikan dalam regulasi ini secara spesifik menargetkan tata kelola pajak bagi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai. Kebijakan yang baru ini menetapkan bahwa kendaraan listrik kini menjadi objek PKB, selain juga dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini merupakan pergeseran penting dari ketentuan sebelumnya, di mana kendaraan listrik kategori baterai mendapatkan pembebasan pajak penuh atau dikenakan tarif 0%. Ketentuan pajak terbaru ini berlaku baik untuk unit kendaraan yang diproduksi pada tahun 2026 maupun unit yang diproduksi pada tahun-tahun sebelumnya.

Dilansir dari Detikcom, "Kebijakan baru ini menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak yang kini dikenai PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," sebagaimana diatur dalam Permendagri terbaru tersebut.

Sebelumnya, Permendagri Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 10, memberikan fasilitas pajak 0% untuk KBL berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil. Pemilik kendaraan tersebut hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Namun, di bawah Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, status bebas pajak otomatis tersebut telah dicabut. Skema yang berlaku kini adalah mekanisme insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak yang keputusannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pemerintah provinsi.

Dasar pengenaan PKB (DP PKB) ditentukan oleh dua elemen utama: Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kerusakan jalan atau tingkat pencemaran lingkungan, yang direpresentasikan melalui koefisien khusus. Koefisien ini bervariasi mulai dari 1,0 untuk motor dan mobil penumpang roda tiga, hingga 1,4 untuk truk.

Sebagai contoh teknis, mobil listrik Weling AB444R EV dengan NJKB Rp 221 juta, setelah dikalikan koefisien kendaraan 1,050, menghasilkan DP PKB sebesar Rp 232,05 juta. Nilai inilah yang kemudian menjadi dasar perhitungan pajak daerah.

Jika merujuk pada tarif kepemilikan pertama kendaraan pribadi di wilayah DIY yang sebesar 1,5%, sebagaimana dikutip dari laman Samsat Sleman, pokok PKB untuk unit tersebut dihitung menjadi Rp 3.480.750.