BOGOR - Kabupaten Bogor kembali dihebohkan dengan kasus hukum yang melibatkan seorang legislator aktif alias anggota DPRD dari Fraksi PPP, berinisial MH. Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan bernama Dini (39), warga Ciomas, melaporkan MH atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah.

Dini mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah setelah membeli sebidang tanah seluas 3.138 meter persegi di Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, pada September 2023. Menurutnya, MH menjual tanah tersebut untuk memenuhi kebutuhan modal pencalegan dan biaya kampanye Pilkda 2024. Namun, setelah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dini menemukan bahwa tanah tersebut sebenarnya tercatat sebagai aset PT Surya Pelita Pratama alias milik perumahan Dramaga Pratama.

“Saat itu dia menjual tanah ke saya karena butuh biaya pencalegan dan kampanye. Kesabaran saya sudah habis, sudah hampir dua tahun tak ada kejelasan, akhirnya saya menunjuk pengacara untuk menangani kasus ini,” kata Dini, Senin (1/9/2025).

Kuasa hukum Dini, Deni Firmansyah, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga kali somasi tanpa mendapatkan tanggapan dari MH. Akhirnya, mereka memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana dengan melaporkannya ke Polda Jawa Barat dan juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sementara itu, MH yang ditemui awak media, enggan memberikan keterangan akan hal tersebut.

"Silahkan ke pengacara saya saja", ujarnya.*