Jakarta – Pengelolaan anggaran di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi kembali menjadi sorotan. Kali ini, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), anak perusahaan PT PLN (Persero), dikritik terkait besarnya anggaran transportasi dan sewa kapal laut yang dinilai tidak transparan.
Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti pola kontrak sewa kapal yang digunakan oleh anak usaha PLN EPI, yang disebut berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak mencantumkan nilai kontrak secara pasti.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa anggaran transportasi atau sewa kapal di PT PLN Energi Primer Indonesia tergolong sangat besar. Berdasarkan catatan CBA, anggaran sewa kapal pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp5,5 triliun. Angka ini sedikit menurun dari tahun 2023 yang mencapai Rp5,7 triliun, namun jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp4,2 triliun.
“Angka triliunan ini menuntut transparansi dan profesionalisme mutlak dalam pengelolaan kontrak. Namun, kami menemukan adanya indikasi ketertutupan,” ujar Uchok Sky dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Kontrak Tanpa Nilai Pasti
Uchok secara spesifik menyoroti kontrak sewa kapal laut yang melibatkan PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (BAG), yang merupakan anak usaha langsung PT PLN Energi Primer Indonesia dengan kepemilikan saham 99,9 persen, dengan pihak ketiga, yaitu PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PNBBR).
Menurut CBA, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna setidaknya telah melakukan kontrak sewa kapal dengan PNBBR dalam dua periode. Pertama, pada 1 Juli 2020 dengan Nomor Kontrak A.3788B/SP.904/DIRUT-2020 untuk kapal bernama Premium Bahari. Kedua, pada 2 Januari 2024 dengan Nomor Kontrak 2430.Pj/KU.406/BA010400/2022 untuk dua kapal, yakni Premium Bahari dan Premier Bahari.
“Masalah utamanya, dalam kontrak-kontrak tersebut tidak dicantumkan nilai kontrak secara jelas. Yang tertulis hanya bahwa nilai disesuaikan dengan tujuan, berat muatan, dan harga bahan bakar. Kontrak berlaku sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan dan hanya berlaku satu tahun,” jelas Uchok.
Uchok menilai pola kontrak tanpa nilai yang pasti ini sangat berbahaya karena menyerupai “kuitansi kosong” yang dapat diisi kapan saja sesuai kehendak pihak tertentu.
.png)
.png)

