JAKARTA – Unsur kesengajaan (mens rea) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dinilai semakin terlihat jelas setelah fakta-fakta persidangan terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pandangan ini disampaikan oleh Indonesian Audit Watch (IAW) yang menilai narasi politisasi dan kriminalisasi kebijakan yang disuarakan pihak pembela tidak sejalan dengan konstruksi hukum yang dibangun oleh penuntut umum.
Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebut telah menerapkan standar pembuktian yang tinggi sebelum membawa perkara ini ke pengadilan. Pembuktian tersebut mencakup unsur kesalahan pidana, dan bukan sekadar perbedaan pandangan dalam kebijakan publik.
Salah satu sorotan yang dinilai memperkuat dugaan keberpihakan adalah pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim yang sempat menyebut, “you must trust the giant” dalam konteks pemilihan vendor teknologi. Pernyataan ini dianggap mengindikasikan adanya keberpihakan kebijakan pada ekosistem vendor tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Latar Belakang Kasus Pengadaan Chromebook
Kasus ini bermula dari pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek. Nadiem Makarim sendiri sebelumnya mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa, menilai proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan yang ia ambil selama menjabat.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengungkap adanya alur pengadaan yang dinilai menyimpang. Penyimpangan tersebut mencakup tahap perencanaan, penetapan spesifikasi, hingga kewajiban lisensi yang pada akhirnya dinilai merugikan keuangan negara.
Menurut penegak hukum, fakta-fakta ini menunjukkan bahwa perkara yang disidangkan telah memasuki wilayah dugaan tindak pidana korupsi, melampaui batas perbedaan pandangan kebijakan semata.
.png)
.png)

