PORTAL7.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memulai penindakan tegas dengan membekukan izin operasional Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) pada Minggu, 26 April 2026. Sanksi ini merupakan respons langsung terhadap temuan pelanggaran signifikan terkait aspek higienitas di dapur-dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah pembekuan ini dilakukan setelah inspeksi mendalam menunjukkan bahwa banyak pengelola dapur program tersebut mengabaikan regulasi kebersihan yang telah ditetapkan oleh BGN. Penindakan ini menjadi penanda bahwa masa toleransi terhadap ketidakpatuhan telah berakhir.

Albertus Doni Dewantoro, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, menyoroti bahwa alasan ketidaktahuan sering digunakan oleh para pengelola untuk menghindari tanggung jawab. Padahal, BGN mengklaim sosialisasi mengenai regulasi telah dilaksanakan secara ekstensif.

"Mereka pura-pura tidak tahu sebetulnya, pura-pura tidak tahu dengan kondisi line out ini. Ataupun memang ada satu case memang Kepala SPPG kita lupa menyampaikan kepada mitra untuk mengubahnya, ataupun karena pergantian kepala SPPG. Kebanyakan alasannya tidak tahu," ujar Doni, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Pelanggaran paling serius yang ditemukan adalah praktik alih fungsi bangunan, di mana rumah tinggal dimanfaatkan sebagai dapur produksi tanpa dilengkapi sistem pembuangan limbah yang memadai. Hal ini secara langsung mengancam standar sanitasi keseluruhan.

Doni menjelaskan mengenai dampak dari perubahan fungsi bangunan tersebut terhadap infrastruktur dasar sanitasi. "Begitu kita sidak ke tempat-tempat lokasi SPPG, begitu saya lihat rumah, pasti trouble. Karena sudah pasti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)-nya tidak jelas, saluran pembuangan juga akan bermasalah di situ," jelas Doni, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

BGN menerapkan sanksi secara bertahap, dimulai dari Surat Peringatan (SP) sebelum mencapai tahap pemutusan hubungan kerja sama. Tujuan utama penindakan ini adalah memaksa mitra untuk segera memperbaiki fasilitas agar sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan.

"Jadi, kita bersurat kepada pimpinan, biar nanti secara administrasinya jelas, terakhir-terakhir nanti akan pemutusan kerjasama. PKS akan kita tarik," terang Doni, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Proses evaluasi ini telah berjalan sejak akhir tahun sebelumnya, dengan periode kelonggaran yang berakhir pada Januari 2026. Memasuki triwulan pertama tahun 2026 ini, BGN menegaskan tidak ada lagi ruang untuk kompromi bagi mitra yang gagal memenuhi persyaratan operasional.