PORTAL7.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai proses distribusi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap kedua tahun 2026. Penyaluran bantuan ini dilaksanakan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia sepanjang bulan Mei 2026, menyasar langsung Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kecepatan dan ketepatan sasaran menjadi fokus utama dalam distribusi kali ini, yang mana hal tersebut didukung oleh percepatan pemutakhiran data penerima manfaat. Upaya ini bertujuan memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pemerintah mengandalkan Sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara periodik untuk menjaga kelancaran proses distribusi bantuan. Sinkronisasi data penerima manfaat untuk penyaluran tahap kedua ini diklaim telah rampung sepenuhnya sejak pertengahan bulan sebelumnya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan penjelasan mengenai pembaruan sistem yang menjadi tulang punggung penyaluran bansos kali ini. Beliau menegaskan bahwa proses sinkronisasi data penerima sudah diselesaikan jauh hari agar tidak terjadi hambatan teknis saat transfer dana berlangsung.
"Sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini diperbarui setiap tanggal 10 tiap bulannya," ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Penyesuaian jadwal pembaruan data ini berimplikasi positif pada jadwal pencairan, di mana data penerima manfaat untuk tahap kedua dipastikan selesai pada tanggal 10 April 2026. Skema penyaluran yang sedang berjalan saat ini mencakup alokasi dana untuk triwulan kedua, meliputi tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2026.
Nominal bantuan yang akan diterima oleh masing-masing KPM bersifat variatif, bergantung pada komposisi tanggungan dalam Kartu Keluarga mereka. Kategori ibu hamil dan balita akan mendapatkan alokasi sebesar Rp 750.000 per tahap penyaluran.
Sementara itu, untuk kelompok rentan lainnya, lansia dan penyandang disabilitas, masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000 per tahap. Terdapat pula komponen bantuan yang dikhususkan untuk sektor pendidikan, mulai dari Rp 225.000 untuk jenjang SD hingga Rp 500.000 untuk siswa SMA.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengalokasikan bantuan dengan nominal khusus sebesar Rp 2.700.000 yang diperuntukkan bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Masyarakat penerima manfaat kini dapat memantau status pencairan bantuan mereka secara mandiri.