PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dengan menghentikan berbagai skema insentif yang sebelumnya diberikan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) di dalam negeri. Keputusan ini menandai berakhirnya masa promosi besar-besaran yang telah dinikmati oleh pemilik dan produsen kendaraan ramah lingkungan.
Keputusan ini secara bertahap telah diterapkan, dimulai dengan pencabutan insentif untuk kendaraan listrik impor (Completely Built Up/CBU) sejak Desember 2025 lalu. Kebijakan terbaru yang berlaku efektif tahun ini adalah penghentian fasilitas pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk produksi kendaraan listrik lokal.
Perubahan regulasi ini diprediksi akan berdampak langsung pada struktur harga jual kendaraan listrik di pasar otomotif nasional. Dengan berakhirnya keringanan pajak, harga jual EV cenderung akan mengalami kenaikan signifikan dibandingkan sebelumnya.
Selain itu, pengetatan aturan pajak kini merambah ke tingkat daerah, khususnya menyasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebelumnya, pemilik mobil listrik mendapatkan tarif nol rupiah untuk kedua jenis pungutan tersebut, namun kini fasilitas tersebut dicabut.
Ketentuan mengenai pencabutan fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Regulasi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam daftar objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.
Hal ini dipertegas dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai, baik unit baru maupun produksi sebelum 2026, akan didasarkan pada skema insentif pembebasan atau pengurangan yang berlaku saat ini. Dengan kata lain, pembebasan otomatis tidak berlaku lagi.
Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menyatakan bahwa berakhirnya masa promosi ini secara spesifik menyasar konsumen ritel dan segmen kendaraan impor. "Betul, honeymoon berakhir untuk konsumen retail dan EV impor CBU. Bea masuk 0%, PPN DTP 10%, dan pembebasan otomatis PKB/BBNKB semuanya dicabut, pemerintah tidak lagi memanjakan konsumen EV," kata Yannes.
Yannes juga menyoroti bahwa pencabutan fasilitas ini terjadi ketika penetrasi pasar kendaraan listrik di Indonesia masih tergolong rendah, yaitu baru sekitar 12,9 persen. Hal ini akan memaksa EV untuk bersaing langsung dengan kendaraan konvensional (ICE) dalam kondisi pasar yang menantang.
"Pencabutan berbagai fasilitas kemudahan di saat pangsa BEV yang baru sekitar 12,9% (akibat banyaknya insentif), dipaksa bersaing frontal dengan market yang dikuasai mobil ICE konvensional selama puluhan tahun, merupakan gambling yang cukup mencengangkan," ujar Yannes.