PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia bersiap mengambil langkah tegas untuk mengosongkan lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang selama ini ditempati oleh Hotel Sultan. Tindakan ini diambil menyusul dikabulkannya permohonan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026).

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut strategis yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai pemilik sah aset negara tersebut. Keputusan pengadilan ini secara hukum memperkuat posisi pemerintah untuk mengambil alih kembali penguasaan atas lahan dan bangunan yang menjadi objek sengketa.

Proses eksekusi ini didasarkan pada penetapan resmi yang telah diterbitkan oleh pengadilan, yang secara eksplisit memerintahkan pengosongan area tersebut dari penguasaan pihak lama yang kini mengelola Hotel Sultan. Penetapan eksekusi ini bersifat serta-merta, yang berarti tidak dapat ditunda lagi.

Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa semua prosedur hukum telah dilalui dengan tuntas sebelum perintah pengosongan ini dikeluarkan. Penetapan resmi tersebut diterbitkan oleh Ketua PN Jakarta Pusat, Dr Husnul Khotimah S.H, pada hari Kamis, 30 April 2026.

"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna untuk mengosongkan lahan dan bangunan tersebut," ujar Kharis dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (4/5/2026).

Pihak pemerintah melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa upaya penundaan eksekusi melalui jalur administratif lainnya sudah tidak memungkinkan lagi. Penegasan ini muncul karena PT Indobuildco, selaku pengelola sebelumnya, dinilai telah mengabaikan teguran atau aanmaning yang seharusnya telah dilaksanakan sejak bulan Februari lalu.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menekankan bahwa tujuan pemerintah dalam penataan aset ini adalah untuk kepentingan publik yang lebih luas. "Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan menata kembali aset agar memberi manfaat bagi publik," kata Rakhmadi Afif Kusumo.

Manajemen PPKGBK telah menyiapkan langkah antisipatif untuk memitigasi dampak sosial dari pengosongan ini, terutama bagi para pekerja dan mitra usaha yang terdampak. Sebuah posko layanan transisi telah didirikan untuk memfasilitasi proses peralihan bagi karyawan maupun vendor yang berada di Blok 15.

Setelah proses eksekusi selesai, pemerintah memiliki rencana ambisius untuk merevitalisasi kawasan tersebut menjadi ruang terbuka hijau yang terintegrasi dengan fasilitas transportasi publik. Area eks Hotel Sultan ini direncanakan akan terhubung langsung dengan stasiun MRT yang baru, guna mengoptimalkan pemanfaatan aset negara bagi masyarakat umum. Dilansir dari Detikcom, seluruh proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menata kembali aset di kawasan GBK.