PORTAL7.CO.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menandatangani sebuah regulasi penting terkait keamanan nasional pada awal tahun 2026. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 ini berfokus pada Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026 hingga 2029.

Kebijakan strategis ini ditetapkan dengan maksud utama untuk menjamin hak fundamental setiap warga negara dalam merasakan rasa aman di tengah masyarakat. Regulasi ini menuntut adanya pendekatan yang lebih holistik, sistematis, dan terpadu dalam menangani ancaman ekstremisme di Indonesia.

Dokumen resmi Perpres tersebut dipublikasikan melalui laman JDIH Sekretariat Negara pada hari Senin, 4 Mei 2026. Peraturan ini menggarisbawahi perlunya keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan yang ada dalam ekosistem keamanan nasional.

Salah satu aspek penting yang diatur dalam Perpres ini adalah mengenai mekanisme pendanaan kegiatan penanggulangan. Skema pendanaan tersebut secara eksplisit disebutkan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD, maupun sumber-sumber pendanaan legal lainnya yang diizinkan.

Pemerintah menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Hal ini tertuang dalam dokumen, "Bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan."

Tindakan hukum yang diambil oleh Presiden Prabowo ini mendapat tanggapan positif dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, memberikan apresiasinya pada Selasa, 5 Mei 2026.

"Saya mengapresiasi atas terbitnya Perpres Nomor 8 tahun 2026 karena mengubah paradigma pemberantasan terorisme dari reaktif menjadi preventif dan collaborative," kata Falah, Anggota Komisi III DPR.

Falah menilai bahwa pergeseran fokus penanganan terorisme ini diprediksi akan membawa implikasi positif yang signifikan dalam jangka waktu panjang bagi stabilitas keamanan. Dilansir dari Detikcom, regulasi ini dianggap sebagai terobosan penting dalam kerangka keamanan nasional Indonesia.

Meskipun memberikan dukungan penuh, legislator tersebut turut memberikan catatan penting terkait implementasi di lapangan. Ia menekankan bahwa pelaksanaan teknis di tingkat akar rumput harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku tanpa melanggarnya.