Tidak Ada Kriminalisasi Dan Kekerasan Terhadap Wartawan Terkait Pemberitaan Dugaan Pemerasan, Saksi Mata Angkat Bicara 

Tidak Ada Kriminalisasi Dan Kekerasan Terhadap Wartawan Terkait Pemberitaan Dugaan Pemerasan, Saksi Mata Angkat Bicara 

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - Ramai pemberitaan di puluhan media online, terkait tampilan foto atau tampilan gambar yang bertuliskan *Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, Stop Kriminalisasi Jurnalis, Stop Kekerasan Wartawan*, pasca adanya pemberitaan 5 oknum wartawan dilaporkan ke Polsek Pagedangan , pasalnya kebenaran harus di ungkap untuk itu awak media faktaberita online dan cetak bersama dengan tim media akan menelusuri kebenarannya. ( Selasa 16 April 2024 )

Penelusuran awak media faktaberita online dan cetak bersama dengan rekan media lainnya, mengkonfirmasi kepada I.S atau IN di wilayah Desa Kadu Sirung, sayang yang bersangkutan sedang berada diluar kota dalam rangka liburan hari Raya Idul Fitri bersama dengan keluarganya, awak media lalu mencari tahu apakah ada saksi mata lainnya yang mengetahui kejadian tersebut.

Beni salah satu saksi mata mengatakan kepada awak media,"sebenarnya waktu kejadian bukan saya saja yang mengetahuinya namun banyak saksi lain yang juga mengetahui peristiwa tersebut (terkait dugaan pemerasan ), awalnya terdengar adanya keramaian di kediaman I.S atau IN sehingga sebagai warga dirinya pun mendatangi rumah I.S atau IN, terlihat ada beberapa orang yang diduga sebagai wartawan dan melakukan perekaman dan foto-foto, saya juga sempat protes kenapa rekam saya ,"  ungkap Beni.

Selanjutnya Beni mengatakan dengan tegas,"  tidak ada kekerasan maupun kriminalisasi terhadap jurnalis, seperti yang terlihat di tayangan gambar pemberitaan, logikanya kalau memang telah terjadi tindakan kekerasan maupun kriminalisasi pastinya. I.S atau IN telah dilaporkan, inikan sebaliknya. I.S yang membuat laporan atas dugaan pemerasan yang dialami oleh mereka," lanjut Beni

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Masih menurut Beni ," adapun berita tandingan yang menampilkan tayangan gambar atau foto dengan tulisan stop kriminalisasi jurnalis dan stop kekerasan terhadap jurnalis, hal tersebut dimana harus dapat dibuktikan, seperti bukti hasil visum dari rumah sakit yang menunjukkan adanya luka-luka atau lebam disekitar tubuh yang mengalami kekerasan, masih menurut Beni tayangan gambar di suatu pemberitaan mengartikan atau memperjelas telah terjadinya satu peristiwa tindak pidana kekerasan, sehingga dibuatlah gambar atau foto ilustrasi hal tersebut untuk menjaga hak asasi korban maupun keluarganya.

Terkait., I.S atau IN, akan membuat laporan kedua atas pemberitaan media yang mengatakan stop kriminalisasi jurnalis dan stop kekerasan terhadap jurnalis, itu ranahnya I.S atau IN, saya hanya menyampaikan apa yang saya ketahui itu saja ," pungkas Beni kepada awak media 16/04/2024.

Untuk diketahui awal adanya berita tandingan diduga terkait dugaan pemerasan yang dialami oleh. I.S atau IN, sehingga I.S atau IN membuat laporan  di Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan  :
TTL/B/150/IV/2024/SPKT/Sek.Pgd/Res. Tangsel/PMJ. Senin 1 April 2024. Dengan bukti laporan sebagaimana dimaksud seperti adanya kerugian dan barang bukti.

    ( Rin )

Editors Team
Daisy Floren

Galeri